Dugaan Kasus Kriminalisasi Ayah dan Anak, PN Lubuk Pakam Jatuhkan Vonis Satu Tahun

oleh
Terdakwa Sumantri dan Fajar Faturahman yang merupakan bapak dan anak didampingi Penasehat Hukum nya Muhammad L Lubis usai divonis satu tahun di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

POSMETRO MEDAN – Terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap ayah dan anak warga Kecamatan Patumbak Deli Serdang yang di perkarakan PT Universal Glove dan diproses Polsek Patumbak jajaran Polrestabes Medan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Sumantri (50) dan Fajar Faturahman (22).

Pengadilan Negeri Lubukpakam, memutuskan keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pengrusakan kaca alat berat beco milik perusahaan PT Universal Gloves dengan cara melakukan pelemparan menggunakan telur. Meski telah divonis bersalah namun hakim tidak memerintahkan keduanya untuk ditahan.

“Mengadili, 1 menyatakan terdakwa 1 Sumantri dan terdakwa 2 Fajar Faturahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. 2, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Elviyanti Putri didampingi anggota Majelis, Inda Rufiedi dan Sulaiman. kamis 5/11/2026 sore.

BACA JUGA..  Pemalsuan Pupuk Terbongkar, 4 Pria Diciduk Polisi

Terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda antara Majelis Inda Rufiedi dengan Ketua Majelis Majelis Elviyanti dan Sulaiman. Inda berpendapat kalau terdakwa layak disebut sebagai Pejuang Lingkungan yang melakukan sesuatu hal karena ingin hidup dengan lingkungan yang sehat dan nyaman bersama keluarga dan warga. Inda menyampaikan pendapat bahwa kedua terdakwa layak untuk dibebaskan demi hukum.

Saat amar putusan dibacakan di ruang sidang 5, berbagai fakta persidangan pun diketahui. Disampaikan perusahaan PT Universal Gloves mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta atas pecahnya kaca bagian kanan alat berat beco atau eksavator. Meski tidak ada bukti secara spesifik yang melihat langsung lemparan kedua terdakwa mengenai kaca beco namun pihak perusahaan ada mempunyai bukti video saat warga melakukan pelemparan. Ada 6 orang yang diketahui melakukan pelemparan dan dikenal diantaranya 2 terdakwa.

BACA JUGA..  Dugaan Terlantarkan Pasien di RS Eshmun, dr. Faisal Arbie: Jangan Tolak Pasien, Panggil Manajemen untuk RDP

Meski terdakwa mengakui ada melakukan pelemparan namun keduaanya membantah melakukan pelemparan dengan batu. Disebut pelemparan hanya dilakukan dengan menggunakan telur beberapa kali. Pelemparan dilakukan lantaran kesal dengan pihak perusahaan yang tidak memperhatikan lingkungan warga sekitar. Selain membuat bau dan tercemarnya air sumut warga rumah juga sering bergetar dan bising akibat aktivitas eskavator yang bekerja di dekat tumpukan gunung cangkang kelapa sawit.

Atas putusan yang telah dijatuhkan ini, Sumantri meminta agar ia dan anaknya bisa diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Hal ini lantaran keduanya tidak mengakui ada melakukan pelemparan ke arah escavator hingga membuat kacanya pecah. ” Kami akan banding dan saya berharap saya mendapat keadilan,” ucap Sumantri.

BACA JUGA..  Akses Makin Lancar, Ekonomi Warga Parmonangan Kian Bergerak: Hotmix 2 Kilometer Rampung

Sementara Kuasa Hukum Sumantri dan Fajar, Muhammad L Lubis SH menyampaikan rasa kekecewaan atas vonis 1 tahun ini. Karena itu dipastikan mereka akan mengajukan banding.

“Dari fakta-fakta persidangan sudah kita dengarkan dan ada dissenting opinion dari salah satu Majelis yang menyatakan terdakwa adalah pejuang lingkungan yang ingin hidup sehat maka dari itu layak dan pantas Hakim harusnya membebaskan kedua terdakwa. Dari DLH dan Ombudsman jugakan sudah ada menyatakan bahwasanya terjadi pencemaran lingkungan,” kata Muhammad L Lubis.(Wan)

EDITOR : Putra