POSMETRO MEDAN – Bisnis motor hasil curian di Kabupaten Dairi terbongkar. Polres Dairi mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah yang diduga telah berulang kali menampung sepeda motor hasil kejahatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JS (17), TCPS (19), serta MD (39) yang diduga berperan sebagai penadah. Fakta mengejutkan terungkap saat polisi menginterogasi MD. Pria tersebut mengaku telah 14 kali membeli sepeda motor hasil curanmor.
Penangkapan ketiganya dibenarkan Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/11/2026).
Syahril menjelaskan, JS merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pasien yang sedang menjalani rawat inap di RSUD Sidikalang. Aksi pencurian itu terjadi Minggu (1/11/2026).
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada MD. Polisi lebih dahulu menciduk JS dari kawasan Pujasera. Hasil pengembangan mengantarkan petugas ke tempat usaha MD di kawasan Panji.
Dari pemeriksaan, MD mengaku sudah 14 kali membeli sepeda motor hasil curian. Pengakuan tersebut membuat MD turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penadahan.
Sementara itu, tersangka TCPS terlibat dalam pencurian sepeda motor di depan showroom Honda, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Sabtu (31/10/2026).
Pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan TCPS dari kawasan belakang Gedung Djauli Manik, Sidikalang.
Kini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus membongkar dugaan mata rantai penjualan kendaraan hasil kejahatan, dengan penadah yang mengaku telah 14 kali membeli motor curian.
Editor: Oki Budiman











