POSMETRO MEDAN -Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) menilai pengungkapan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka, merupakan persoalan serius yang menyangkut integritas negara hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan demokrasi Indonesia.
SMI mengatakan perkara ini tidak bisa diperlakukan hanya sebagai pelanggaran prosedur penggunaan teknologi atau kesalahan individual pejabat.
“Cakupan sasaran yang diungkap penyidik yakni Presiden, Pejabat Negara, Tokoh Politik, Media, Organisasi Masyarakat Sipil dan Pengusaha, menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai penguasaan informasi strategis dan penyalahgunaan kewenangan negara,” kata Manager Program dan Peneliti SMI Muhammad Yusuf Nasution, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 melalui _Lawful Interception Management System_ (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi, tanpa permohonan penyidik, dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Sebanyak 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk disebut telah disita.
Yusuf mengungkapkan, bahwa SMI menilai penyadapan adalah instrumen berisiko tinggi karena memberi akses terhadap komunikasi, relasi, agenda, strategi dan informasi pribadi maupun institusional.
Jika terbukti tanpa dasar hukum, tindakan itu melanggar Peraturan Menkominfo Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006, Pasal 28D, 28E, 28F, 28G UUD 1945, serta Pasal 17, 19 dan 22 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005.
“Penyadapan terhadap jurnalis dan aktivis memiliki konsekuensi demokratis yang sangat serius. Informasi komunikasi dapat membuka identitas narasumber, membahayakan pelapor pelanggaran, memetakan jaringan advokasi dan menciptakan efek gentar (chilling effect),” ungkapnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif SMI Kristian Redison Simarmata menyebut SMI mendesak penyidik mengungkap siapa yang mengendalikan, menyimpan, menganalisis, menerima dan menggunakan informasi hasil sadapan.
Terhadap Presiden, informasi bisa menyentuh keamanan konstitusional. Terhadap elite partai, bisa dipakai memetakan konflik internal dan negosiasi koalisi. Terhadap pengusaha, bisa membuka kontrak dan akses kebijakan. Terhadap media dan aktivis, bisa dipakai mengidentifikasi sumber kritik.
“Ini adalah persoalan institusional capture atau pembajakan institusi ketika lembaga publik yang seharusnya bekerja untuk kepentingan umum justru berpotensi diarahkan untuk melayani kepentingan individu, kelompok politik, jaringan bisnis, atau pusat kekuasaan tertentu,” ujarnya.
Kristian pun menyebut, ada
7 desakan SMI; pertama penyidikan independen dan akuntabel hingga rantai komando. Kedua audit forensik independen terhadap LIMS. Ketiga, pengungkapan rantai penerima dan pemanfaatan informasi. Keempat, perlindungan hak korban dan masyarakat sipil. Kelima, pengawasan independen atas kewenangan penyadapan. Keenam, reformasi institusi hukum, keamanan, dan pertahanan. Ketujuh, pengawasan demokratis oleh DPR, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, dan masyarakat sipil
“Negara tidak boleh menjadi alat pengawasan terhadap rakyat, hukum tidak boleh menjadi instrumen perlindungan kekuasaan dan institusi keamanan maupun pertahanan tidak boleh menjadi bagian dari jaringan kepentingan politik dan ekonomi,” Pungkasnya. ( Wan)
EDITOR : Putra











