Bukannya Bantu Korban Kecelakaan, Tukang Parkir Malah Gelapkan Motor

oleh
Nanda Surya saat mendengarkan vonis terhadap dirinya di PN Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Bukannya membantu menyelesaikan persoalan kecelakaan lalu lintas, Nanda Surya justru terseret kasus penggelapan sepeda motor milik korban.

Tukang parkir berusia 32 tahun itu akhirnya divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11/2026) sore.

Dalam sidang di Ruang Kartika, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan Nanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanda Surya dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” ucap Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA..  New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban, Ahmad Rosadi Yudhistira. Sementara hal yang meringankan, Nanda mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi tindak pidana.

Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 18 bulan penjara. Baik Nanda maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Rosadi mengalami kecelakaan dengan seorang perempuan yang tidak dikenalnya di Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.

BACA JUGA..  Massa Pujakesuma Padati di PN Lubuk Pakam

Nanda yang bertugas sebagai tukang parkir di sekitar lokasi ikut campur dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Awalnya, perempuan yang terlibat kecelakaan meminta ganti rugi Rp200 ribu. Namun, Nanda justru menaikkan permintaan menjadi Rp600 ribu.

Karena tidak memiliki uang, Rosadi akhirnya menyerahkan KTP miliknya. Nanda kemudian menyuruh seseorang memesan transportasi daring agar korban pulang.

Namun, persoalan tak berhenti di situ. Keesokan harinya, ketika Rosadi hendak menebus sepeda motor yang digunakannya saat kecelakaan, ia justru mendapat kabar mengejutkan.

BACA JUGA..  Curanmor Lima TKP Terbongkar, Polisi Buru Jejak Penadah

Nanda mengaku motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang senilai Rp400 ribu.

Lebih mengejutkan lagi, Nanda berdalih motor itu kemudian ditebus dan dibawa oleh perempuan yang terlibat kecelakaan.

Hingga perkara disidangkan, keberadaan sepeda motor milik Sugiono yang dipinjam Rosadi tersebut masih tidak diketahui.

Alih-alih membantu korban menyelesaikan persoalan kecelakaan, Nanda justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor: Oki Budiman