Massa Pujakesuma Padati di PN Lubuk Pakam

oleh
Massa Pujakesuma di PN Lubuk Pakam, Selasa 3/11/2026.

POSMETRO MEDAN – Ratusan massa Pujakesuma sudah berdatangan memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri ( PN) Lubuk Pakam Selasa 3/11/2026 pagi untuk mengikuti sidang putusan terkait kasus dugaan kriminalisasi oleh pihak PT UG yang ditangani Polsek Patumbak.

Massa yang didominasi ibu- ibu Srikandi Pujakesuma ini tampak semangat menghadiri sidang dan berharap hakim PN Lubuk Pakam bisa bersikap objektif dan berkeadilan dalam memutus perkara yang menimpa rekan sesama kader Pujakesuma dalam membela haknya.

” Kami datang ke PN Lubuk Pakam ini untuk mengawal sidang putusan perkara terhadap kader Pujakesuma yang diduga menjadi korban kriminalisasi pihak pengusaha dan aparat Kepolisian Polsek Patumbak, berharap hakim bisa membuat putusan bebas pada bapak dan anak yang dituntut dia tahun penjara atas dugaan menggangu kerja alat berat dan perusakan kaca beko milik perusahaan, ” Kata Ratmi salah seorang massa Pujakesuma.

BACA JUGA..  Lewat Optimalisasi BLUD, Pemko Medan Dorong Transformasi Layanan RSUD dr. Pirngadi

Sebelumnya, Ketua DPP Pujakesuma Eko Sopianto menegaskan akan menurunkan massa kadernya mengawal sidang kriminalisasi terhadap Sumantri (50)dan anaknya Fajar (22) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang di Pengadilan Negeri ( PN) Lubuk Pakam.

Eko berharap, hakim tidak membuat putusan yang salah dengan mencederai kebenaran dan keadilan karena membela Pengusaha PT Universal Glove yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA..  Fraksi Gerindra Rombak AKD Pasca Mosi Tidak Percaya, Dahnil Ginting Masuk Banggar dan Badan Kehormatan

” Apa salahnya masyarakat terdampak pencemaran lingkungan melakukan aksi protes, karena aparat dan pemerintah tak respon menyikapi permasalahan masyarakat. Apa lagi kasus yang menjerat Sumantri dan anaknya Fajar itu juga seolah olah dipaksakan. korban dipenjarakan karena permintaan pengusaha, korban juga melempari beko itu dengan telur ayam bukan dengan batu, ” Ucap Eko. (Wan)

EDITOR : Putra