POSMETRO MEDAN – Tak sempat mengelak, seorang pria berinisial R.W. (25) diringkus Unit Reskrim Polsek Patumbak saat diduga tengah menakar sabu untuk dijual.
Ia ditangkap dalam penggerebekan sarang narkoba (GSN) di Jalan Pertahanan Pasar 2, Gang Sekata, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggerebekan tersebut berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Ipda Ellis M.M. Sitorus, S.H., M.H., bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Saat digerebek, petugas mendapati R.W. sedang menakar sabu yang diduga akan dijual kepada pembeli. Polisi pun langsung mengamankannya berikut sejumlah barang bukti.
Dari tangan warga Dusun II, Desa Sigara-gara itu, petugas menyita empat paket kecil sabu, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu pipet untuk menakar sabu, serta uang tunai Rp30.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, R.W. mengakui menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi.
Kapolsek Patumbak AKP Mhd Tommy Franata, S.T.K., S.I.K., M.H., M.T., melalui Kanit Reskrim Ipda Ellis M.M. Sitorus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengajak masyarakat berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat kami harapkan. Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Polsek Patumbak memastikan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) akan terus digencarkan sebagai langkah menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.
Editor: Oki Budiman











