POSMETRO MEDAN – Bisnis rokok ilegal di Kabupaten Batu Bara terbongkar. Unit Reskrim Polsek Medang Deras mengamankan dua pria berinisial SS dan JMS yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda, Selasa (27/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 slop berisi 171 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya ST Mentol, Rasta, Marbol, Marlong, Orice, Englismen, Mencester, Sky, dan Helium.
Kapolsek Medang Deras, AKP AH Sagala, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Ipda Syaputra Mamana Hasibuan, memimpin tim melakukan penyelidikan ke sebuah warung rokok di Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras.
Di lokasi itu, petugas menemukan puluhan slop rokok ilegal dan mengamankan SS. Saat dimintai keterangan, SS mengaku mendapatkan rokok tersebut dari seorang pria berinisial JMS.
Berbekal keterangan itu, polisi bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan dan mengamankan JMS di kawasan Pasar Pagurawan.
Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Medang Deras untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti Diserahkan ke Bea Cukai
Kapolsek Medang Deras AKP AH Sagala selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung.
Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan barang bukti kepada pihak Bea Cukai Kuala Tanjung untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan diterima Doli Vicher Banjarnahor, PBC Ahli Pertama Bea Cukai Kuala Tanjung.
“Sore tadi kita telah menyerahkan rokok ilegal kepada pihak Bea Cukai Kuala Tanjung yang datang ke Polsek Medang Deras,” ujar Sagala.
Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batu Bara.
Polisi berharap partisipasi masyarakat terus ditingkatkan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, sehingga peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Oki Budiman











