Tangki Mobil Dirombak, 300 Liter Pertalite Berujung Penyidikan

oleh
Tangki mobil yang dirombak. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali terungkap di Sumatera Utara.

Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pemuda, termasuk seorang anak di bawah umur, yang diduga mengangkut 300 liter Pertalite menggunakan mobil bertangki modifikasi.

Kedua pemuda berinisial AYP (19) dan EP (17) itu diamankan di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (27/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.

BACA JUGA..  TPG Guru Agama Islam Belum Cair, Fraksi PKS Desak Pemko Medan Selesaikan Masalah Ini

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pembuntutan hingga menghentikan mobil Toyota Kijang hijau bernomor polisi BB 1654 FB.

Saat diperiksa, polisi menemukan Pertalite yang diangkut menggunakan tangki modifikasi berkapasitas 300 liter.

Petugas juga menyita lima jeriken berkapasitas 40 liter, terdiri dari tiga jeriken berisi Pertalite dan dua jeriken kosong, serta empat unit telepon genggam.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi.

BACA JUGA..  Dandim 0204/ DS Hadiri Gelar Pasukan Operasi Toba 2026

Setelah memeriksa saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan kedua terduga pelaku, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Karena salah satu terduga pelaku masih berstatus anak, penyidik akan memisahkan berkas perkara atau melakukan splitsing sesuai penanganan hukum yang berlaku.

BACA JUGA..  Bawa Senjata Tajam, 5 Anggota Geng Motor Ditangkap

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan, menimbun, atau mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah penyalahgunaan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Editor: Oki Budiman