POSMETRO MEDAN – Pelarian MR (29), terduga pelaku pencurian sepeda motor, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Polsek Medan Baru meringkus pria tersebut di sebuah warung kopi di Jalan Jamin Ginting, Medan Johor, Rabu (28/10/2026) dini hari.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M. Yusuf Dabutar, S.H., bersama Panit 1 Ipda Fidhial Bhakti, S.H., Panit 2 Ipda Zepry Nadapdap, S.H., dan personel opsnal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pencurian sepeda motor Honda Revo BK 5657 ACZ milik Wahyu Ramadhan (28) di Hotel Syariah Al-Jayri, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Petisah, pada 18 September 2026.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. MR kemudian diamankan saat sedang bekerja di warung kopi.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook dengan harga Rp1,5 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang milik terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus itu guna melengkapi berkas perkara dan menelusuri lebih lanjut informasi terkait penjualan sepeda motor hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M. Yusuf Dabutar, S.H., menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, MR telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Oki Budiman











