POSMETRO MEDAN – Pelaku jambret yang biasa beraksi menggunakan jaket ojek online (Ojol), ditembak personel Polrestabes Medan.
“Pelaku berinisial DS (35) warga Jalan Flamboyan. Berdasarkan pemeriksaan, sudah 47 kali melakukan aksi jambret dalam kurun waktu Juni-September 2026,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, kemarin.
Ia menjelaskan, aksi jambret yang dilakukan pelaku itu terakhir kalinya dialami seorang Hakim Pengadilan Negeri Medan. Akibatnya korban kehilangan tas yang berisi laptop.
Saat itu, korban dijambret ketika berjalan kaki seorang diri di Jalan Stela, Medan Tuntungan.
Dalam setiap aksinya, pelaku kerap menyamar sebagai pengemudi ojek online dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
Saat korban lengah, pelaku menjalankan aksinya dengan merampas tas yang dikenakan korban.
“Dia beraksi seorang diri tanpa ada teman. Pelaku ini khusus beraksi di daerah Medan Tuntungan yang merupakan kawasan tempat tinggalnya,” terhadap pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena berusaha melawan saat ditangkap.
“ DS terancam dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan,” pungkasnya. (bbs)











