POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria berinisial DR (37) dan HA (18) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penindakan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Binjai Timur, polisi menyita sabu seberat total 86,67 gram.
Kedua pria tersebut diamankan pada Selasa (27/10/2026) dini hari, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat.
Petugas kemudian menangkap DR di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan HA di kawasan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 86,67 gram sabu-sabu, satu kantong plastik hitam, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Binjai dalam menindak peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Editor: Oki Budiman











