POSMETRO MEDAN – Kepolisian Polresta Deli Serdang menahan seorang guru agama yang menjadi tersangka kasus pencabulan siswa sekolah dasar negeri di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Atas kasus itu tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad SIK dalam konferensi persnya di Aula Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kamis 29/10/2026.
Kapolresta Kombes Pol Muhammad didampingi Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan serta Kasat Reskrim Kompol M Isral mengatakan kasus pencabulan seorang guru kepada siswa sekolah dasar di Kecamatan Namorambe ini sudah dalam proses dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban saat ini delapan orang, untuk tersangka berinisial MZH (37) warga Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.
” Dari pemeriksaan sementara korban ada 8 orang. Sebagai barang bukti sudah diamankan pakaian pelaku dan korban, “, ucap Kapolresta.
Kapolresta menambahkan berdasarkan laporan pelaku melakukan pelecehan sejak bulan Juli 2026 lalu sudah kerap melakukan pelecehan dengan ancaman penjara12 tahun.
Sementara menurut Kasat Reskrim meski ada 15 melapor sebagai korban namun yang sudah duduk itu ada 8 orang korban, tindakan pelaku menurutnya sudah dilakukan sejak bulan Juli 2026 lalu.
Diwaktu yang sama, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan, tersangka berstatus guru honorer bidang studi agama di Sekolah Dasar Negeri di Namorambe.
” Untuk sangsi dari pemerintah Kabupaten Deli Serdang pelaku sudah diberhentikan, Ini guru agama yang sudah bersertifikasi jadi kita akan ajukan untuk segera dicabut sertifikasi nya, ” Tegas Bupati.
Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oknum guru sekolah dasar negeri di Namorambe, karena kejadian itu keluarga korban dan warga marah hingga menyerbu sekolah dan sempat menghajar pelaku. Beruntung pelaku tak sampai kehilangan nyawa dimassa karena Polisi dan TNI Koramil setempat mengamankan tersangka dari amuk massa. ( Wan)
EDITOR : Putra











