Laporan Dugaan Penipuan & Penggelapan Mangkrak, Pengacara Raymon Gultom Rayakan HUT ke-1 STPL Polsek Bosar Maligas

oleh
Raymon Berlin saat merayakan HUT ke 1 mangkraknya LP di Polsek Bosar Maligas.

POSMETRO MEDAN – Genap setahun sejak laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dilayangkan ke Polsek Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara  oleh Cris Allesia Situmorang. Namun hingga kini  LP masih di tahap penyelidikan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Raymon Berlin Gultom, S.H., selaku Divisi Advokasi Hukum dan HAM Korwil KSBSI Sumut, yang sejak awal turut mengawal dan menyoroti perkembangan penanganan perkara tersebut.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/208/X/2025/SU/SIML/SEK BOSAR, tertanggal 24 Oktober 2025.

Cris Allesia Situmorang (27) yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi, melaporkan seorang perempuan berinisial MG atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian materiil sebesar Rp4 juta.

Dalam laporan tersebut, pelapor merujuk pada Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP lama terkait dugaan penggelapan dan penipuan.

Terhitung sejak 24 Oktober 2025 hingga 24 Oktober 2026, perkara itu telah berjalan selama satu tahun. Namun, menurut keterangan pelapor, proses penanganannya belum beranjak dari tahap penyelidikan.

Pelapor Rutin Memantau Perkembangan Perkara

Cris Allesia Situmorang mengungkapkan, selama satu tahun terakhir, dirinya berulang kali mendatangi Polsek Bosar Maligas untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.

BACA JUGA..  Lapak Judi Tembak Ikan Dibongkar, 5 Orang Tak Berkutik

“Selama laporan yang kita upayakan ini, kita kerap mendatangi Polsek Bosar Maligas sebulan sekali untuk memastikan informasi kepada kita. Namun, ya begitulah. Bahkan, SP2HP kita terima pada Juli 2026. Lalu, pada September 2026, kita diagendakan mediasi, itu pun karena Kanit Reskrimnya sudah berganti,” ujar Cris.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disebut diterima pelapor pada Juli 2026 menjadi salah satu informasi perkembangan yang diterimanya selama proses penanganan perkara tersebut.

Selanjutnya, pada September 2026, kedua belah pihak dijadwalkan menjalani mediasi.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara pelapor dan pihak terlapor.

Kondisi ini mendorong pelapor berharap agar kepolisian memberikan kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara, termasuk langkah hukum yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Raymon: Penegakan Hukum Harus Berjalan Tanpa Memandang Besar Kecil Perkara

RAYMON Berlin Gultom, S.H., menilai perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius agar penanganannya tidak berlarut-larut tanpa kejelasan bagi masyarakat yang mencari keadilan.

“Persoalan ini sebenarnya tidaklah sulit. Terlebih, pihak yang saat ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana juga berdomisili di Desa Parbutaran ini,” ujar Raymon.

BACA JUGA..  Dijual Lewat Facebook, Motor Curian Seret MR ke Kantor Polisi

Menurutnya, penanganan laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.

Karena itu, setiap laporan perlu ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Raymon menyebut, peringatan satu tahun laporan tersebut bukan sekadar ungkapan kekecewaan, melainkan bentuk ekspresi masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian.

“Kita berharap Polsek dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tanpa memandang besar atau kecilnya suatu persoalan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Apresiasi Penanganan, Dorong Kepastian Hukum

DI sisi lain, Raymon turut mengapresiasi penanganan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Bilson Hutauruk.

Menurutnya, pada masa penanganan tersebut, pelapor menerima SP2HP pada Juli 2026 dan agenda mediasi dilaksanakan pada September 2026.

Meski demikian, ia berharap upaya yang telah dilakukan dapat ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang jelas, terutama setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Raymon menegaskan bahwa proses penanganan perkara tidak semestinya berhenti tanpa kejelasan.

Ia berharap penyelidik dapat melakukan evaluasi terhadap hasil penyelidikan dan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan fakta serta alat bukti yang tersedia.

BACA JUGA..  GSN Polsek Medan Baru, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Bebas Narkoba

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan persyaratan hukum terpenuhi, perkara tersebut diharapkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Walaupun kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan dalam mediasi, kami berharap Polsek Bosar Maligas tetap berintegritas dalam menangani persoalan ini. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berada pada tingkatan penyelidikan, tetapi dapat diproses lebih lanjut apabila memang memenuhi persyaratan hukum,” ungkapnya.

Harapkan Polisi Hadir Memberikan Rasa Keadilan

RAYMON menambahkan, dirinya masih menaruh kepercayaan terhadap institusi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum bersama masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang datang ke kantor polisi untuk menyampaikan pengaduan pada dasarnya mengharapkan perlindungan, kepastian hukum, dan penyelesaian atas persoalan yang dihadapi.

Menurut Raymon, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian perlu dijaga melalui penanganan laporan yang profesional, komunikasi perkembangan perkara yang memadai, serta kepastian mengenai tindak lanjut setiap laporan.

“Ketika masyarakat datang mengadu kepada polisi, masyarakat harus merasakan hadirnya negara dalam penegakan hukum,” ujarnya, merujuk pada pesan yang ia kaitkan dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.(rel)

EDITOR : Putra