POSMETRO MEDAN – Laporan masyarakat membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Seorang buruh harian berinisial S alias Ketua (38) diringkus personel Satres Narkoba Polres Tapteng dengan barang bukti 14 paket kecil sabu seberat bruto 2,18 gram.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Sabtu (24/10/2026) sore, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Kasmin Nadeak.
“Informasi dari masyarakat menyebut kawasan itu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Johannes, Kamis (29/10/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Polisi turut menyita satu plastik klip sedang kosong, 18 plastik klip kecil kosong, satu botol kecil bening, satu gunting kecil berwarna perak, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Andi. Polisi kini masih menyelidiki identitas lengkap dan keberadaan pria tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Johannes.
Atas dugaan perbuatannya, S diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Editor: Oki Budiman











