Curi Rokok Puluhan Slop, Sang Maling Ditangkap di Tembung

oleh
Pelaku pencurian saat berada di kantor polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Polisi menangkap Thomas Hendrawan (22), salah seorang terduga pelaku pencurian di Toko Grosir Makmur Jaya, Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area. Dalam aksinya bersama tiga orang lainnya, pelaku menggasak puluhan slop rokok berbagai merek dan uang tunai Rp3 juta.

Thomas ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area di depan sebuah toko grosir di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (29/10/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pemilik toko, Hartono alias Awi.

Pencurian itu terjadi pada Senin (31/8/2026) dini hari. Para pelaku diduga memanfaatkan rumah kosong di samping toko dan menggunakan tangga untuk mencapai bagian bangunan.

Salah seorang pelaku, Harianto alias Alung, disebut merusak ventilasi menggunakan linggis, sementara kamera pengawas (CCTV) digeser agar aksi mereka tidak terekam dengan jelas.

BACA JUGA..  Poldasu Bongkar Modus Penimbunan Biosolar

Aksi tersebut baru diketahui setelah istri korban memberi tahu bahwa posisi CCTV telah berubah.

Hartono kemudian memeriksa tokonya dan mendapati puluhan slop rokok serta uang tunai Rp3 juta raib. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.

Dari hasil pemeriksaan, Thomas mengaku terlibat bersama tiga orang lainnya, yakni Harianto alias Alung, Ibnu, dan Dedi.

Rokok hasil curian itu disebut dijual di kawasan Jalan Perguruan dengan harga sekitar Rp10 juta.

Thomas mengaku memperoleh bagian Rp2,5 juta yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, dan bermain judi.

BACA JUGA..  Siap Melesat di Sepang, Pebalap Muda Binaan Astra Honda Bidik Podium IM4AC

Polisi menyita rekaman CCTV, celana panjang hitam yang diduga dikenakan pelaku, serta satu tangga yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut oleh Thomas,” ujar Fajri.

Atas perbuatannya, Thomas dijerat Pasal 477 KUHP. Polisi masih memburu dan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Editor: Oki Budiman