POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil membekuk 12 orang bandar narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung pada 9–29 Oktober 2026.
Operasi tersebut juga mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dengan total 57 tersangka serta penyitaan sekitar 46,5 kilogram sabu dan ganja serta 42 butir ekstasi.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad SIK didampingi Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Hendra Wijaya saat menghadiri press release Operasi Sarang Narkoba (OSN)di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan bahwa dari 57 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang berperan sebagai bandar, sembilan orang sebagai pengedar, dan 36 orang sebagai pengguna.
Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 23.010,24 gram atau sekitar 23 kilogram, ganja seberat 23.517,86 gram atau sekitar 23,5 kilogram, serta 42 butir ekstasi.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk melalui pengawasan di kawasan objek vital transportasi udara yang membutuhkan pengamanan ekstra.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BNN Kabupaten Deli Serdang, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, dan jajaran TNI atas dukungan dalam pelaksanaan operasi tersebut.
” Atas pengungkapan dilakukan, kami berharap kedepan dapat terus mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat yang ada. Karena pemberantasan narkoba harus dilakukan bersama semua komponen yang ada, tidak bisa hanya Polisi tapi seluruh masyarakat harus turut mendukung pemberantasan dan peredarannya ditengah masyarakat,” sebut Kapolresta.
Kombes Pol Muhammad menerangkan bahwa untuk operasi grebek sarang narkoba dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polresta Deli Serdang diantaranya Kecamatan Tanjung Morawa, Beringin, Pantai Labu, Lubuk Pakam, Namorambe dan Barang Kuis hingga STM Hilir. Ada juga dari Bandara Kualanamu yang diamankan AVSEC Bandara, serta ada juga dari pengembangan tangkapan lama yang kembali mendapat informasi.
” Ada lima kasus prioritas yang kami paparkan hari ini yaitu terkait barang bukti 21,351 gram sabu- sabu merupakan kasus pengembangan penangkapan bulan Januari, berhasil menangkap pada 25 Oktober di Jalan lintas menuju Propinsi Aceh yaitu di Kecamatan Besitang, dengan tersangka AR (20) disita barbut 20 bungkus sabu, mobil Suzuki milik pelaku dan lainnya. Berdasarkan keterangan tersangka, barang akan dibawa ke Tangerang. Ada juga barang bukti kasus 1,14 kg sabu, dengan TKP di Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu, adapun tersangka berinisial SL (37) barang asal dari Panton Labu Aceh, akan dibawa ke Jakarta. Ada juga 14,471 gram ganja, TKP Desa Sei Tuan dengan tersangka 3 orang, dan tangkapan 9,46 kg ganja dengan TKP Medan Baru serta 620 gram Sabu TKP Bandara Kualanamu dengan tersangka berinisial S yang mencoba menyelundupkan sabu untuk dibawa ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu kemarin, ” Tegas Kapolresta.
Atas hal ini seluruh tersangka dijerat KUHP penyalahgunaan Narkotika dan dijebloskan ke Sel Tahanan guna proses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya. ( Wan)
EDITOR : Putra











