POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian kabel listrik dan besi dari sebuah rumah yang sedang dibangun di wilayah Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berakhir di tangan polisi.
M. Syahrul Ramadhan (21) tak berkutik saat personel Polsek Sunggal menangkapnya ketika sedang tertidur lelap di rumahnya, Jumat (23/10/2026).
Warga Telaga Dingin, Desa Sei Semayang, itu diduga mencuri kabel listrik sepanjang 30 meter serta besi berukuran 8 milimeter dan 10 milimeter, masing-masing sepanjang 10 meter, milik Risma.
Pencurian tersebut diketahui pada 17 September 2026, ketika seorang pekerja hendak memasang instalasi listrik dan mendapati material bangunan telah raib.
Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan pelaku.
“Pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Ia memotong besi menggunakan gerinda yang juga kita amankan sebagai barang bukti,” ujar Yaqin, Selasa (27/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Syahrul mengaku menjual kabel dan besi hasil curian kepada pengepul barang bekas seharga Rp450 ribu.
Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk berjudi dan membeli narkoba.
Polisi kini masih memburu pengepul yang diduga menerima barang hasil curian tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Editor: Oki Budiman











