Seribuan Massa Pujakesuma Bakal Kawal Sidang Kriminalisasi Bapak dan Anak di PN Lubuk Pakam

oleh
Sumantri Kader Pujakesuma diduga Korban Kriminalisasi.

POSMETRO MEDAN – Ketua DPP Pujakesuma Eko Sopianto menegaskan massa kadernya sekitar seribuan orang bakal hadir mengawal sidang kriminalisasi terhadap Sumantri (50)dan anaknya Fajar (22) di Pengadilan Negeri ( PN) Lubuk Pakam yang dijadwalkan, Selasa 3/11/2026.

Eko memastikan untuk massa yang bakal hadir besok, titik kumpul dilakukan di Pendopo Pujakesuma di Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa sebelum bergerak ke Pengadilan Negeri (PN)Lubuk Pakam

” Besok aksi solidaritas massa kader Pujakesuma akan datang ke PN Lubuk Pakam mengawal sidang putusan kriminalisasi terhadap kader Pujakesuma yang di penjarakan oleh PT UG di Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ” Kata Eko.

BACA JUGA..  Fotografer Thailand Raih Gelar Southeast Asia Open di The 17th Epson International Pano Awards

Eko berharap, hakim tidak membuat putusan yang salah dengan mencederai kebenaran dan keadilan karena membela Pengusaha PT Universal Glove yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.

” Apa salahnya masyarakat terdampak pencemaran lingkungan melakukan aksi protes, karena aparat dan pemerintah tak respon menyikapi permasalahan masyarakat. Apa lagi kasus yang menjerat Sumantri dan anaknya Fajar itu juga seolah olah dipaksakan. korban dipenjarakan karena permintaan pengusaha, korban juga melempari beko itu dengan telur ayam bukan dengan batu, ” terang Eko.

Sementara, terdakwa Sumantri warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak menceritakan kasus yang dialaminya hingga menjadi pesakitan di PN Lubuk Pakam.

BACA JUGA..  Hadiri Peringatan HUT ke-75 IBI, Airin Tekankan Peran Bidan Menjaga Kesehatan Ibu dan Anak

Sebelumnya ia sempat ditahan oleh pihak Kejaksaan selama 2 bulan karena dilaporkan pihak PT UG perusahaan yang memproduksi sarung tangan latex.

Kejadian pada tanggal 10 September 2025 lalu dengan masalah penumpukan cangkang, disamping rumahnya yang membuat kebisingan dan mencemari lingkungan.

Tumpukan cangkang milik PT UG digunakan untuk bahan bakar mesin blower pembuatan sarung tangan. Selama beraktivitas menimbulkan suara bising alat berat, abu dan bau busuk cangkang juga pencemaran air dari limbah. Cangkang itu ditumpuk menggunung sejak lama. Meski sudah diprotes warga tapi pihak perusahaan tak menghiraukan. Ada 28 warga terdampak termasuk saya kata Sumantri.

” Kami protes melempari alat berat dengan telur tapi pihak perusahaan mengatakan kaca beko alat berat itu pecah dituduh saya yang mecahkan hingga mereka buat laporan ke Polisi, ” Kata Sumantri.

BACA JUGA..  Pengendara NMax Tewas Digilas Truck Pengangkut Sepeda Motor di Perbaungan

Sumantri dan anaknya Fajar dituduh melakukan penghentian alat berat yang sedang bekerja. Padahal pada saat aksi protes itu, beberapa warga naik ke alat berat melempari pakai telur ayam eropa,

“,kami awalnya ada delapan orang dipanggil dan dua orang saya dan anak saya dijadikan tersangka oleh Polsek Patumbak atas laporan pihak PT UG melalui Hatta wakil personalia, ” Terang Sumantri.

Sumantri berharap mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya, dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara. ( Wan)

EDITOR : Putra