Bawa 1 Ons Ganja, Udin Dono Digolkan

oleh
Udin Dono ditangkap bersama barang bukti narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya mengedarkan ganja kering berujung penangkapan.

Sarifudin Lubis alias Udin Dono (51) tak berkutik saat diringkus personel Polsek Galang karena kedapatan membawa ganja kering seberat 1 ons di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Warga Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai itu ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitasnya membawa ganja untuk diedarkan.

BACA JUGA..  Curi Rokok Puluhan Slop, Sang Maling Ditangkap di Tembung

Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja kering seberat 1 ons, satu unit sepeda motor, tas, serta handphone Redmi warna hitam.

Saat diinterogasi, Sarifudin mengakui ganja tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Robet seharga Rp550.000 di Jalan Besar Galang-Pagar Merbau.

Kapolsek Galang AKP Doli Suryanto Silaban, didampingi Kanit Reskrim Ipda Samuel Barus, membenarkan penangkapan tersebut, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA..  Siaga Bencana Hidrometeorologi, Wali Kota Medan Pimpin Rapat Koordinasi

“Pelaku beserta barang bukti benar sudah diamankan dan sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang,” ujar AKP Doli.

Polisi selanjutnya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Oki Budiman