Sabu 16 Paket Disita, Dua Pria di Karo Masuk Bui

oleh
Dua pria yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika di Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, kembali terbongkar.

Dua pria berinisial PT (59) dan CG (29) diringkus tim gabungan Satresnarkoba Polres Karo bersama BNNK Karo dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Senin (2/11/2026) malam.

Dari tangan kedua pria tersebut, petugas menyita total 16 paket sabu dengan berat mencapai 2,07 gram.

BACA JUGA..  Diburu Hingga Aek Nabara, 6 Pria Diduga Jaringan Sabu Diringkus

Selain itu, satu unit mobil Panther warna merah dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba turut diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan PT di pinggir jalan Desa Sarimunte.

Saat diinterogasi, PT mengaku mendapatkan sabu dari rekannya, CG. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan menyergap CG di sebuah rumah di Kecamatan Munte.

BACA JUGA..  Janda Cantik Ditodong Pisau, Nyaris Dirampok

Hasilnya, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar seberat 0,86 gram serta tiga paket lainnya dengan berat 1,21 gram.

“Tim gabungan kemudian langsung melakukan penyergapan terhadap CG di sebuah rumah di Kecamatan Munte,” ungkap AKP Jonny, Rabu (4/11/2026).

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Gadaikan Hasil Curian untuk Beli Narkoba

Editor: Oki Budiman