POSMETRO MEDAN – Harapan keluarga untuk segera menemukan Dedi Anzani (34), pemancing yang hanyut di Sungai Ular, Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, masih belum terwujud.
Memasuki hari kelima pencarian, Rabu (4/11/2026), keberadaan korban belum juga diketahui.
Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD Deli Serdang, TNI-Polri, serta masyarakat terus berjibaku menyisir aliran Sungai Ular.
Bahkan, pencarian diperluas hingga kawasan perbatasan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan.
Sejumlah perahu karet milik Basarnas dan BPBD dikerahkan untuk menyisir sungai. Namun, derasnya arus dan luasnya area pencarian belum membuahkan hasil.
Di tengah harapan keluarga yang belum padam, kabar mengenai batas waktu pencarian menjadi perhatian.
Kepala Pelaksana BPBD Deli Serdang, Mukti Ali Harahap, mengatakan operasi pencarian akan dihentikan apabila hingga hari ketujuh korban belum ditemukan.
“Kalau tujuh hari tidak ditemukan, pencarian dihentikan,” ujar Mukti, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, suasana haru menyelimuti tepian Sungai Ular pada hari keempat pencarian.
Warga Dusun III, Desa Pulau Tagor Baru, menggelar doa dan zikir bersama dengan harapan Dedi segera ditemukan.
Kesedihan keluarga pun tak terbendung. Sang ibu terus memanggil nama anaknya dari pinggir sungai, berharap Dedi kembali.
Sementara ayah korban sempat melakukan ritual dengan melepas seekor ayam hitam ke aliran sungai.
Peristiwa nahas itu terjadi Sabtu (31/10/2026) siang. Saat itu, Dedi bersama dua temannya hendak memancing di Sungai Ular.
Namun, saat mencoba menyeberangi sungai, korban diduga terpeleset dan terjatuh ke aliran air yang sedang deras.
Tubuh korban kemudian terseret arus hingga tenggelam. Salah seorang temannya sempat berusaha memberikan pertolongan, tetapi derasnya arus membuat upaya penyelamatan gagal.
Kini, waktu pencarian terus berjalan. Keluarga masih menanti kepastian, sementara tim gabungan berpacu dengan waktu untuk menemukan Dedi sebelum operasi pencarian memasuki batas tujuh hari.
Editor: Oki Budiman











