Kasus Penganiayaan di Karya Jaya Dilapor Balik, Korban Minta Keadilan

oleh
Aldi Pramana, SH, MH selaku kuasa hukum bersama Jefri dan warni selaku korban penganiayaan.

POSMETRO MEDAN – Korban dugaan kasus penganiayaan Jefri Irwansyah (25) dan ibu kandungnya Warni, meminta dan berharap kepada pihak Polres Tebingtinggi, untuk bertindak seadil-adilmya atas laporan pengaduan yang mendapat laporan balik/tandingan dari terduga pelaku Deni.

Hal tersebut disampaikan korban melalui kuasa hukumnya Aldi Pramana, SH, MH, kepada awak media, Rabu (04/11/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/340/VI/2026/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara Tanggal 15 Juni 2026, Jefri Irwansyah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jl. Ir H Juanda Lk II Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi pada Senin (15/06/2026) sekira pukul 18.00 WIB dengan terlapor Deni, dimana saat itu terlapor datang ke acara pesta ngunduh mantu kemudian dengan keadaan emosi kepada korban Warni selaku orang tua dari Jefri karena tiang tenda dan speaker masuk ke dalam pekarangan miliknya.

Kemudian Deni meminta agar tiang tersebut dipindahkan dan Warni mengatakan akan memindahkannya nanti berhubung tamu undangan masih ramai. Namun Deni tidak mengindahkan perkataan tersebut dan tetap emosi kemudia seketika menendang perut Warni hingga terjatuh.

Melihat kejadian tersebut, Jefri langsung melerai namun Deni malah memukuli dan bergulat dengan Jefri.

“Niatnya untuk melerai keduanya agar tidak ribut, eh malah si Jefrinya di hantami, akibatnya si Jefri mengalami luka pada kelopak mata, luka lecet bagian hidung, leher, dagu dan jari tangan sebelah kana” ucap Aldi selaku kuasa hukumnya

BACA JUGA..  Polda Sumut Gaspol Tertibkan Lalu Lintas, 7.264 Pelanggaran Dicatat

Atas kejadian tersebut, Jefri langsung membuat laporan ke Polres Tebingtinggi untuk mendapatkan keadilan atas kejadian pemukulan yang dialaminya.

Namun keesokan harinya, Deni selaku Terlapor juga membuat laporkan balik Jefri dan Warni atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan LP/B/22/VI/2026/TT.Butan Tanggal 16 Juni 2026.

Menurut Aldi selaku kuasa hukum, dari pengakuan korban kepada dirnya hal ini cukup aneh, sebab, korban yang mengalami penganiayaan justru mendapatkan laporan balik oleh terduga pelaku. Sementara terlapor yang lebih dulu melakukan penganiayaan dengan menendang perut korban Warni hingga terjatuh.

BACA JUGA..  New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

Aldi menyayangkan sikap terlapor yang melaporkan balik korban dengan dugaan tindak pidana yang sama.

“Tudingan terlapor tersebut seolah-olah adalah pengalihan isu sekaligus alibi untuk mau selamat dari jeratan hukum sebagaimana yang telah kita laporkan. Harusnya terlapor menyadari perbuatannya dan meminta maaf kepada klien kita bukan malah menggiring opini dan membuat laporan balik,” ucapnya.

Mewakili korban, Aldi berharap dan mendukung Polres Tebingtinggi untuk dapat mengusut tuntas dan memberikan kepastian hukum seadil-adilnya kepada kliennya yang seharusnya sebagai korban.

“Saya berharap perkara ini menjadi atensi, dan dapat diselesaikan secara adil,” ungkapnya.(martin.s)

 

EDITOR : Putra