POSMETRO MEDAN – Jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten kembali terbongkar! Enam pria yang diduga terlibat dalam bisnis haram narkotika diringkus personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dari pengungkapan di dua lokasi berbeda, polisi menyita sabu seberat 119,57 gram bruto.
Pengungkapan ini menjadi pukulan bagi jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan hingga Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Wilson Panjaitan, didampingi Kasi Humas AKP Sujono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Hasilnya, dua pria berhasil diamankan di lokasi pertama.
Dari penggeledahan, polisi menemukan enam plastik klip berisi sabu seberat 3,32 gram bruto, timbangan elektrik, telepon genggam, serta uang tunai Rp150.000.
Namun, polisi tak berhenti sampai di situ. Pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut membuka jalan bagi pengembangan kasus menuju dugaan pemasok sabu berinisial J alias Nedi di kawasan Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.
Petugas kemudian menelusuri komunikasi WhatsApp dan bukti transaksi transfer yang ditemukan. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak ke Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Di lokasi kedua, empat pria kembali diciduk. Penggeledahan mengungkap temuan sabu dalam jumlah lebih besar, yakni 24 plastik klip seberat 114,94 gram bruto dari salah seorang pria.
Sementara itu, satu plastik klip lainnya seberat 1,31 gram bruto turut ditemukan dari dua pria lainnya.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 119,57 gram bruto sabu. Polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam, tiga timbangan elektrik, serta uang tunai Rp3.850.000.
Enam pria yang diamankan masing-masing berinisial OKI (28), AM alias Bentet (48), YF alias Fris (41), ES alias Eko (37), J alias Nedi (45), dan DH alias Didik (43).
AKP Wilson Panjaitan menegaskan, pengungkapan tersebut bukan akhir dari penanganan perkara.
Polisi masih mendalami keterkaitan para terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas kabupaten.
Pihaknya juga mengapresiasi keberanian masyarakat memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat terus memburu jaringan yang berupaya merusak masyarakat dan masa depan generasi muda.
Editor: Oki Budiman











