Tiga Kurir 15,5 KG Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di Depan Tol Brandan

oleh
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad SIK dan Kasat Narkoba Tunjukkan Barang Bukti Shabu Shabu 15 Bungkus.

POSMETRO MEDAN – Dari pengembangan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus tiga pria merupakan kurir narkoba antar provinsi yang akan dibawa ke Lampung.

Ketiga tersangka saat ditangkap mengendarai mobil toyota Hilux dengan nomor plat BD 9123 NC di cegat Gerbang tol Pangkalan Berandan sekitar KM 74 kelurahan Tangkahan Durian, Kabupaten Langkat, Minggu 1/11/2026 sekitar pukul 04.00 WIB

Menurut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad SIK didampingi Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, Wakasat AKP OJ Samosir dan Kasi Humas Iptu J Napitupulu SH mengatakan
Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan penangkapan kita pada 19 Oktober 2026 dengan barang bukti 1 kg sabu di terminal Lubuk Pakam. Lalu kami monitor dan pada Minggu kemarin kami tangkap tiga pelaku pembawa narkoba pada pukul 04.00 wib subuh di depan gerbang tol Brandan dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam jok belakang yang sudah dimodifikasi khusus dengan jumlah 15,5 Kilogram Shabu. Ini rencananya barang akan dibawa ke Lampung.

BACA JUGA..  Dugaan Praktik Ilegal Bansos Pangan: Bongkar Muat MinyaKita Tanpa Dokumen Resmi di Silamosik II, APH Diminta Turun Tangan

Barang dibawa dari Simpang Empat Kota Matang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Aceh oleh tersangka TA (42) warga Desa Mas Panggol Lhoksemawe dan SU (35) warga Desa Ujung Blang Kota Lhoksemawe Setelah itu keduanya menjemput tersangka IS warga Desa Ujung Blang di Lhoksemawe Aceh untuk berangkat langsung ke Propinsi Lampung melalui jalur darat.

BACA JUGA..  Sabu 26 Gram Jadi Bukti, Pria 47 Tahun Diringkus

” Untuk tersangka ada tiga orang yaitu berinisial TA, SU dan IS, barang bukti yang diamankan Mobil Toyota Hilux yang dikendarai pelaku, barang bukti sabu sabu lebih kurang 15,5 kg dalam 15 bungkus teh china merek GUANYINWANG, yang disembunyikan di jok belakang,” Ucap Kapolresta. Selasa 3/11/2026.

Kapolresta juga menyebutkan kalau para tersangka dijanjikan oleh bandar narkoba uang imbalan sebesar Rp 300 juta. Kasus ini kini masih terus dikembangkan guna mengungkap asal usul barang.

BACA JUGA..  Pegawai Lapas Nyambi Kurir Vape Narkoba

Kapolresta menambahkan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku pengedar narkoba akan terus ditingkatkan sampai habis.

“, tentunya kami jajaran Polresta Deli Serdang terus berharap partisipasi masyarakat dan elemen yang ada untuk sama sama memberantas penyalahgunaan narkoba, berikan informasi bila mengetahui ada kegiatan itu ke kami untuk segera dilakukan penindakan, ” Pungkas Kapolresta Deli Serdang. ( Wan)

EDITOR : Putra