Dugaan Praktik Ilegal Bansos Pangan: Bongkar Muat MinyaKita Tanpa Dokumen Resmi di Silamosik II, APH Diminta Turun Tangan

oleh
Bongkar muat bahan pangan.

POSMETRO MEDAN — Aktivitas pembongkaran muatan Program Bantuan Pangan (Bansos Pangan) berupa minyak goreng merek MinyaKita yang diduga bersumber dari Sosa, Kabupaten Padang Lawas, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, proses bongkar muat yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di Desa Silamosik II, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, ini berlangsung secara janggal dan diduga kuat menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan investigasi di lapangan pada tanggal 31 Oktober 2026, aktivitas pemindahan atau pengoperan ribuan karton MinyaKita dari truk angkutan besar ke kendaraan bak terbuka dilakukan di lokasi yang tidak semestinya—bukan di gudang resmi atau titik distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA..  Diduga Mabuk Berat, Oknum Pengusaha Aniaya Mahasiswa dan Anak di Bawah Umur

Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, sopir truk pengangkut tidak mampu menunjukkan dokumen penting berupa surat jalan resmi terkait distribusi barang bantuan tersebut. Para pekerja di tempat kejadian menyebutkan bahwa muatan yang diangkut dalam satu unit truk tersebut mencapai 2.000 karton/kotak MinyaKita. Ketika ditanya lebih mendalam mengenai legalitas dan asal-usul pengiriman, pengemudi berdalih bahwa barang tersebut berasal dari Sosa, Padang Lawas, namun tidak dapat memperlihatkan kelengkapan administrasinya.

BACA JUGA..  Pemilik 14 Paket Sabu Diciduk Polres Tapteng

Pertanyaan Besar Publik: Bolehkah Bansos Dibongkar Sembarangan?

Praktik pembongkaran muatan bansos secara sembarangan di pinggir jalan atau lokasi non-standar memicu kecurigaan publik dan awak media. Ada dugaan kuat bahwa tindakan ini melanggar ketentuan distribusi logistik negara, mengingat program bantuan pangan untuk masyarakat tidak mampu harus melalui jalur resmi, transparan, dan terdata dengan jelas guna menghindari potensi penyalahgunaan atau penyelewengan komoditas bersubsidi.

BACA JUGA..  Dandim 0204/ DS Tinjau 11 Rumah Warga Hanyut Disapu Banjir di Galang

Desakan Tindakan Tegas dari APH

Melihat kejanggalan yang kasat mata—mulai dari ketiadaan surat jalan, lokasi pembongkaran yang tidak transparan, hingga jumlah volume barang yang fantastis—para awak media dan masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

Langkah investigasi mendalam dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait mutlak diperlukan untuk mengusut tuntas asal-usul barang, tujuan akhir distribusi, serta legalitas operasional pembongkaran tersebut demi menjamin hak-hak masyarakat penerima manfaat benar-benar tersalurkan tanpa ada praktik culas di tengah jalan.DM