Modus Tabrak Keluarga, Komplotan Penjahat Gasak 50 Motor di Sumut

oleh
Ketiga pelaku saat diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi komplotan penggelapan sepeda motor dengan modus licik menuduh keluarga korban mengalami kecelakaan atau pemukulan akhirnya terbongkar.

Tak tanggung-tanggung, kelompok ini diduga telah beraksi sebanyak 50 kali di berbagai wilayah Sumatera Utara.

Ironisnya, salah satu pelaku utama justru masih berusia 17 tahun. Remaja berinisial AZ itu disebut selalu terlibat dalam setiap aksi, sementara dua rekannya, Soufi Ramadhan (20) dan Kelvin Aditya (20), turut menjalankan peran berbeda untuk mengelabui korban.

Ketiga pelaku ditangkap personel Unit Resmob Polrestabes Medan di Gedung A Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Medan Maimun, Kamis (22/10/2026).

BACA JUGA..  Fraksi Gerindra Rombak AKD Pasca Mosi Tidak Percaya, Dahnil Ginting Masuk Banggar dan Badan Kehormatan

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengungkapkan, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan skenario seolah-olah keluarga korban menjadi korban pemukulan atau kecelakaan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi korban dan mengaku bahwa anggota keluarganya telah dipukuli. Korban kemudian diminta ikut memastikan apakah dirinya merupakan orang yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Saat korban lengah, sepeda motor dan telepon genggamnya diminta untuk dititipkan kepada salah seorang pelaku. Sementara korban dibawa pelaku lainnya menuju gang sempit dengan alasan untuk memastikan kejadian.

Namun, korban justru ditinggalkan begitu saja. Ketika kembali ke lokasi penitipan, sepeda motor dan telepon genggamnya sudah raib dibawa kabur.

BACA JUGA..  Diburu Hingga Aek Nabara, 6 Pria Diduga Jaringan Sabu Diringkus

Salah satu korban dalam kasus ini adalah Julianson Tiglas (20), mahasiswa yang kehilangan Honda Beat BK 2138 ANI di Jalan Raya Menteng, Medan Denai, Jumat (19/6/2026).

“Seluruh aksi itu, AZ ikut serta. Sementara pelaku lain secara bergantian berganti peran. Mulai dari menjadi abang korban tabrakan hingga menjadi masyarakat yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan yang dimaksud,” ungkap Bimo, Selasa (3/11/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi mencatat 50 lokasi aksi komplotan tersebut tersebar di sejumlah daerah.

Rinciannya, 11 lokasi di Medan, 2 di Binjai, 9 di Pakam, 10 di Deli Serdang, 7 di Belawan, 6 di Langkat, 3 di Serdang Bedagai, serta masing-masing satu lokasi di Tebing Tinggi dan Tanah Karo.

BACA JUGA..  Kapolresta Deli Serdang Silahturahmi Kantor MUI

Motor hasil kejahatan kemudian dijual dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6,5 juta per unit. Uang hasil penjualan dibagi sesuai peran masing-masing pelaku dan digunakan untuk berfoya-foya.

“Rata-rata sepeda motor dijual seharga Rp4 juta sampai Rp6,5 juta. Para pelaku yang ikut beraksi berbagi sesuai perannya,” jelas Bimo.

Meski tiga orang telah diamankan, polisi belum menghentikan pengembangan kasus tersebut. Sejumlah orang lainnya masih diburu, termasuk pihak yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil kejahatan.

“Masih kita buru beberapa orang lagi,” tegasnya.

Editor: Oki Budiman