3 Kurir 15,5 Kg Sabu Ketangkap di Gerbang Tol Langkat

oleh
oleh
Ketiga tersangka kurir sabu yang ditangkap di gerbang tol Langkat.

POSMETRO MEDAN – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman 15,5 kg sabu tujuan Lampung, serta mengamankan 3 warga asal Lhokseumawe, Aceh.

Mereka ditangkap saat mengendarai mobil double cabin warna hitam di daerah pintu Tol Brandan, Langkat, Minggu (1/11/2026) sekira pukul 04.00 WIB. Ketiga tersangka yakni TS IS dan TU, mengaku dijanjikan upah Rp300 juta.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya pengembangan dari penangkapan kurir di Terminal Lubuk Pakam pada 15 Oktober lalu. Saat itu barang bukti yang diamankan 1 kg sabu.

BACA JUGA..  Jambret Berjaket Ojol Ditembak

“Kita tetap monitor dan penyidikan di lapangan. Tapi baru tanggal 1 November kita berhasil amankan ketiganya ini di exit tol Brandan.

Mereka mau ke arah Lampung tapi kita hadang duluan. Diduga mereka jaringan internasional, tapi kita masih lakukan pendalaman,” ujar Muhammad, Selasa (3/11/2026).

Sabu yang menjadi barang bukti disembunyikan oleh pelaku di dalam box khusus, yang sengaja telah dibuat atau dimodifikasi di bagian belakang dinding jok mobil.

BACA JUGA..  Nekat Panjat Rumah Pensiunan Polri, 2 Pria Gasak Tangga Lipat

Untuk saat ini polisi pun masih melakukan pendalaman dan pengembangan siapa pemilik barang haram tersebut.

Sementara itu saat ditemui di Polresta Deli Serdang, ketiga tersangka mengaku benar-benar tidak mengenal siapa pemilik barang.

Mereka hanya mendapat tawaran untuk mengantar barang ke Lampung. Karena sudah berkeluarga, ketiganya pun mengakui menyesal telah melakukan hal ini.

“Kami nggak tau barangnya disimpan dimana, cuma disuruh antar ke Lampung saja. Aku kerja nelayan di kampung.

Karena tergiur 100 juta per orang, makanya mau disuruh. Di sana pun nggak tau siapa yang mau ditemui,” kata TS.

BACA JUGA..  Maling Motor Dibekuk Warga STM Hulu

Kasus ini menambah deretan panjang daftar kurir yang ketangkap karena kasus narkotika.

Jika biasanya warga Lhokseumawe yang menjadi kurir sering tertangkap di Bandara Kualanamu, kali ini tertangkap di jalur darat.

Iming-iming akan diberikan uang ratusan juta selalu menjadi faktor utama pelaku mau melakukan kegiatan antar barang haram.

Polisi saat ini menjerat ketiga pelaku dengan pasal 114 ayat 2 UU narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.(bbs)