Sagam Raha Elroi Marbun Resmi Diadili Kasus Kematian Maria Agustina Naibaho

oleh
Terdakwa, pacar korban.

POSMETRO MEDAN – Sanggam Raja Elroi Marbun, yang diduga membunuh Mahasiswa Universitas Negeri Medan (UNIMED) bernama Maria Agustina Naibaho, anak anggota DPRD Tebingtinggi Mangatur Naibaho akhirnya mulai disidangkan. Terdakwa merupakan pacar korban yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dilansir dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Kasus dugaan pembunuhan berawal pada tanggal 7 Juli 2025, Maria dan terdakwa adalah sepasang kekasih yang menjalin hubungan pacaran.

Dikutip dari SIPP PN Medan, Jumat (21/8/2026), keduanya telah melakukan hubungan suami istri sekira bulan Juli 2025 lalu. Usai itu, korban berangkat ke Pakpak Barat untuk melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata) dari Kampus Unimed selama kurang lebih 40 hari.
Setelah itu, korban kembali dari KKN dan kembali ke indekosnya yang berada di jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Lalu, sekira 19.30 WIB, korban menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa dirinya tidak datang bulan atau haid.

Mendengar hal tersebut, terdakwa menyarankan korban untuk melakukan pemeriksaan tes pack (alat pengecek kehamilan). Setelah melakukan pengujian dengan tas pack, sekira pukul 21.00 WIB korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa ia positif hamil.

Pada awal bulan Oktober 2025, terdakwa yang merupakan warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi itu bertemu dengan korban di GOR Serbaguna Pancing. Korban mengajak terdakwa untuk bertemu dan membicarakan tentang kehamilannya.

BACA JUGA..  Peringatan HUT ke-81 RI, Hadi Suhendra Keadilan dan Kemakmuran Warga Medan Utara

Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku malu sedang hamil dan terdakwa mengatakan Ia akan bertanggung jawab serta mengajak untuk menikah. Terdakwa juga mengajak korban mengaku kepada kedua orang tua mereka tetapi korban mengaku malu atas kehamilan dirinya.

Terdakwa kembali mengajak korban, untuk menghadap orang kedua belah pihak dan terdakwa mengaku akan tanggung jawab atas kehamilan korban. Tetapi korban mengatakan malu dan bersikeras ingin menggugurkan kandungannya.
Terdakwa sempat menolak ajakan korban untuk menggugurkan kandungannya, tetapi korban bersikeras. Akhirnya, keduanya mencari cara menggugurkan janin tersebut.

Sejak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025, terdakwa dan korban berupaya menggugurkan janin yang berada di dalam kandungan korban dengan cara meminum ramuan jahe, sereh, kunyit dan asam jawa yang dibeli terdakwa di Pasar MMTC Pancing Medan.

Upaya tersebut, tidak berhasil dilakukan untuk menggugurkan janin. Sehingga, korban meminta terdakwa untuk membeli obat penggugur janin merek Menses melalui e-commerce Shopee.

Pada awal Januari 2026, korban meminta terdakwa untuk membelikan obat merek Menses di Shopee. Selanjutnya, terdakwa memesan dua kotak seharga Rp100 ribu dan terdakwa menyerahkannya kepada korban. Namun, sampai dengan akhir Februari 2026, janin di kandungan korban tidak kunjung gugur juga.

BACA JUGA..  Diteriaki Maling, Pria Bertato Diamuk Warga di SPBU

Sanggam mencari informasi di internet tentang cara mempercepat proses persalinan pada 6 Maret 2026. Berdasarkan artikel yang dibaca Sanggam, berhubungan badan dapat mempercepat proses persalinan.
Kemudian, disampaikan terdakwa kepada korban dan korban setuju untuk melakukan hubungan intim. Pada 8 Maret 2026, terdakwa dengan korban pun melakukan hubungan badan di indekos korban.

Kemudian, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, korban mengontak terdakwa melalui WhatsApp agar datang ke indekosnya. Setibanya di lokasi, korban langsung memberikan tote bag yang di dalamnya berisi jasad bayi.

Terdakwa kemudian membawa jasad bayi tersebut ke Tebingtinggi dengan menumpangi angkutan umum dari Terminal Amplas. Sekitar pukul 23.15 WIB, terdakwa mengubur jasad bayi tersebut di lubang di area perkebunan sawit di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi.

Terdakwa mengubur jasad bayi tersebut dan menutupnya dengan pelepah sawit, sementara tote bag dibuang terdakwa ke sungai. Setelah itu, terdakwa kembali ke Medan pada Selasa (10/3/2026). Setelah tiba di Medan, terdakwa menghubungi korban dan menanyakan bagaimana kabarnya, lalu korban jawab kabarnya baik.

Kemudian, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.40 WIB, terdakwa mendatangi indekos Maria dan mencium aroma tak sedap di dalam indekos Maria.

BACA JUGA..  Bawa 22 Kg Sabu, Terdakwa Dituntut Mati, MA Justru Pangkas Hukuman

Selanjutnya, pintu indekos korban didobrak dan korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi. Kemudian, pemilik indekos melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara Medan Nomor R/05/RSBM/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 menyimpulkan perkiraan lama kematian korban 48 sampai 96 jam dan sifat kematian tidak wajar.
Sementara itu, hasil visum terhadap jasad bayi Nomor R/03/IV/2026/RSBM tanggal 10 April 2026 menyimpulkan usia kandungan 37 sampai 40 minggu dan perkiraan lama kematian 10 hingga 30 hari. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan.

Keterangan ahli Obstetri Ginekologi Sosial, dr. Binsar P. Sitanggang, Sp. OG. SubSp. Obginsos., menyatakan proses persalinan korban ada bantuan orang lain, akan tetapi bukan tenaga yang memiliki kompetensi.

Atas kejadian tersebut, Sanggam didakwa Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, dakwaan alternatif kedua Pasal 464 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dakwaan subsider Pasal 464 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Penulis : Martin Siagian

EDITOR : Putra