POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial SH alias Bawi (49) tak berkutik saat personel Polsek Bosar Maligas menangkapnya di teras rumahnya di wilayah Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (3/10/2026).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Polisi kemudian bergerak dan tiba sekitar pukul 18.30 WIB.
Tak lama berselang, petugas melihat Bawi duduk sendirian di teras rumah.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sabu seberat 7,17 gram dari kantong celananya.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi mengatakan, informasi awal diterima pihaknya sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan.
“Informasi berawal dari masyarakat dan petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Sekitar setengah jam kemudian, polisi melihat Bawi sedang duduk sendirian di teras rumahnya,” kata Sonni, Senin (5/10/2026).
Polisi kemudian menggeledah rumah Bawi. Di sebuah kamar kosong, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu serta satu unit handphone.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu.
Bawi bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.
Editor: Oki Budiman










