Tiga Terduga Pengedar Sabu Diciduk, 6,82 Gram Barang Bukti Disita

oleh
Tiga pria pemilik narkotik diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai dari tiga lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 6,82 gram.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial TJA (30), DA (17), dan JZ (29).

Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Senin (5/10/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas.

BACA JUGA..  Maling Sikat Uang Infaq di Masjid Nurul Iman, Ini Tampangnya

TJA lebih dulu diamankan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (29/9/2026) malam.

Pada malam yang sama, petugas kemudian menangkap JZ di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.

“Selanjutnya kita juga berhasil mengamankan pelaku dengan inisial DA (17) di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (30/9/2026) dini hari,” ujar Ismail.

BACA JUGA..  Asrama Akper Medistra Terbakar, Diduga Akibat Power Bank yang Dicas

Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan total 6,82 gram.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya diproses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA..  Lima TKP Dibongkar, Begal DPO Setahun Berhasil Digolkan

Atas sangkaan tersebut, para terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Editor: Oki Budiman