Tahanan Narkoba Kabur, 4 Jaksa PN Lubuk Pakam Tunggu Putusan Kejagung

oleh
oleh
Tahanan dijemput seseorang saat melarikan diri usai sidang.

POSMETRO MEDAN – Nasib 4 Jaksa PN Lubuk Pakam menunggu keputusan Kejagung, terkait kaburnya tahanan narkoba usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Ancaman sanksi pemberhentian pun saat ini membayang-bayangi para Jaksa tersebut.

Terdakwa kasus narkoba yang kabur ini bernama Syalihin (39), warga Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.

Pria yang sempat dituntut hukuman mati karena menguasai 214 kg narkotika itu kabur dengan bantuan Orang Tidak Dikenal (OTK), dengan menggunakan sepeda motor di area Pengadilan pada akhir Januari 2026.

BACA JUGA..  Coba Kabur, Kurir Ganja Gigit Tangan Polisi

Informasi yang dihimpun, ada 4 orang Jaksa yang sempat diperiksa karena dianggap bertanggungjawab atas kasus ini.

Keempatnya itu yakni JS, DS, Y, NPN. JS merupakan mantan Kasi Pidum sedangkan yang tiga lagi adalah anggotanya yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini hanya NPN yang masih bertugas di Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Tiga lainnya sudah pindah tugas. Belum diketahui secara pasti apakah dalam kasus kaburnya tahanan ini ada unsur kesengajaan atau hanya unsur kelalaian saja.

BACA JUGA..  Maling Sikat Uang Infaq di Masjid Nurul Iman, Ini Tampangnya

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi yang dikonfirmasi mengatakan setelah tahanan tersebut kabur semua pihak yang bertanggungjawab diperiksa Bagian Pengawasan.

Selain Jaksa, juga turut diperiksa petugas pengawal tahanan. Untuk saat ini Rizaldi pun belum bersedia menyebutkan sanksi yang telah dijatuhkan oleh Bagian Pengawasan Kejati Sumut.

“Saya ingat jaksanya itu Palentin ya (NPN) termasuk sama Kasi Pidumnya (JS). Kalau nggak salah ada 4 juga itu. Belum turun sanksinya dari Kejagung. Belum bisa dikasih tau dululah (sanksi dari Kejatisu) karena belum final, kalau sudah final dari Kejagung baru (disampaikan),” kata Rizaldi, Senin (5/10/2026).

BACA JUGA..  Aksi Senyap di Pos Security: 3 HP Raib, Pelaku Berhasil Ditangkap

Rizaldi bilang sanksi dari Kejati Sumut sifatnya hanya merekomendasikan, namun yang memutuskan tetap Kejagung.

Ia membenarkan kalau JPU NPN yang saat ini masih bertugas di Kejari Deli Serdang tidak diberikan wewenang untuk menangani perkara lagi.(bbs)