Sejam Usai Curi Ban Serap Mobil, Residivis Jambret Diringkus

oleh
Pelaku pencurian saat digiring polisi masuk ke sel tahanan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Bermodal akal bulus menjadi tukang parkir gadungan, Adriansyah Putra Pulungan (31) berhasil mengelabui pemilik mobil dan mencuri ban serap kendaraannya.

Namun, pelarian residivis kasus penjambretan ini tak berlangsung lama. Hanya dalam waktu satu jam setelah beraksi, ia berhasil diringkus polisi di rumahnya.

Pencurian itu terjadi di Jalan Brigjend Katamso, Medan Maimun, Selasa (3/11/2026) malam. Saat itu, korban bersama istrinya hendak menikmati layanan pijat refleksi.

BACA JUGA..  Nekat Panjat Rumah Pensiunan Polri, 2 Pria Gasak Tangga Lipat

Melihat area parkir penuh, Adriansyah yang berpura-pura sebagai juru parkir mengarahkan korban untuk memarkirkan mobilnya di lokasi lain yang tak jauh dari tempat tersebut.

Namun, di balik aksinya mengatur parkir, pelaku ternyata menyimpan niat jahat. Saat korban sedang menjalani pijat refleksi, Adriansyah beraksi membongkar ban serap mobil tersebut.

Aksi pencurian baru diketahui setelah korban selesai pijat. Sekuriti kemudian memberitahukan bahwa ban serap mobilnya telah raib.

Korban langsung melapor ke polisi. Berbekal keterangan sejumlah saksi, personel Polsek Medan Kota bergerak cepat mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap Adriansyah di lantai dua rumahnya, Gang Bidan Bawah, Jalan Brigjend Katamso.

BACA JUGA..  Purnama Barus Terpilih Jadi Ketua Umum DPP Barus Sedunia, Indra Silaban : Semoga Amanah

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, mengatakan pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ban serap tersebut rencananya akan dijual seharga Rp150 ribu.

Ironisnya, pelaku mengaku membongkar baut ban hanya menggunakan jari-jarinya.

Setelah berhasil dilepas, ban tersebut diserahkan kepada dua rekannya berinisial KO dan KU.

“Kedua rekannya yang membantu masih kita kejar,” ujar Tambunan, Rabu (4/11/2026).

BACA JUGA..  New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

Terungkap pula, Adriansyah bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus penjambretan yang pernah ditangkap pada 2022 dan menjalani hukuman tiga tahun penjara di Polsek Medan Kota.

Kini, Adriansyah kembali harus berhadapan dengan hukum. Polisi telah menahannya dan mengamankan ban serap milik korban sebagai barang bukti.

Editor: Oki Budiman