Boru Samosir Disekap Begal di Kamar Kos

oleh
oleh
Pelaku penyekapan diamankan polisi.

POSMETRO MEDAN – Siswi bernama Hanna Debora Samosir disekap begal di kamar kosnya, kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro, Suka Damai, Medan Polonia.

Informasi dihimpun, Rabu (4/11/2026), penyekapan terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu, korban baru saja selesai mandi di lantai dua kos dan keluar sambil membawa telepon genggamnya.

Namun, belum sempat kembali ke kamar, seorang pria tak dikenal muncul dan langsung membekap mulutnya menggunakan tangan.

BACA JUGA..  Jambret Berjaket Ojol Ditembak

Sejurus kemudian pelaku mengeluarkan kunci inggris untuk mengancam korban. Dalam kondisi ketakutan, Hanna terpaksa pasrah handphone (HP) Redmi C14 warna biru miliknya dirampas.

Tersangka ternyata tidak hanya mengincar telepon genggam korban. Tapi, sepasang sepatu hitam milik korban juga ikut dibawa kabur.

Meski berada dalam ancaman, korban sempat berusaha memberikan perlawanan. Dia berteriak meminta pertolongan, bahkan menggigit jari tersangka sebelum pria tersebut melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,6 juta. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru.

BACA JUGA..  Demi Masa Depan Anak, Ayah Pilih Jalan Tegas: Lapor Polisi!

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka Hendrizal Fhilyang (37) dan menqngkapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan mengumpulkan sejumlah informasi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Adrian, Rabu (4/11/2026).

Tersangka ditangkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Amaliun Nomor 195-203, Medan Area.

BACA JUGA..  Sidang Putusan Sumantri Ditunda, Kamis Lusa Pujakesuma Akan Demo Kejari Deli Serdang

Tersangka mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Dia telah menjual handphone hasil curian tersebut seharga Rp700 ribu.

Uang dari hasil penjualan barang milik korban digunakan untuk bermain judi online.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Redmi C14 warna biru, sebuah kunci ukuran 12, sepasang sepatu hitam, baju hitam, topi, dompet, serta casing handphone warna kuning.(bbs)