POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Datuk Iskandar Muda, A.Md, menekankan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial, tetapi juga pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan maksimal.
Menurutnya, masyarakat miskin harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, khususnya dalam memastikan tidak ada warga yang kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi.
Hak ini disampaikannya saat menyampaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke XI Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di sejumlah lokasi di Kota Medan, yakni Jalan Gaharu, Gang Amat Lama, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur; Jalan KL Yos Sudarso, Gang Sersan Usman, Lingkungan III, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli; serta Jalan Mustafa No. 1, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu-Minggu (7-8/11/2026).
“Jangan sampai ada warga miskin tidak mendapatkan haknya, termasuk pelayanan kesehatan yang memadai,” tegas Datuk Iskandar Muda.
Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan merupakan salah satu instrumen penting dalam program penanggulangan kemiskinan. Sebab, kondisi kesehatan yang baik akan mendukung masyarakat untuk tetap produktif sekaligus meningkatkan kualitas hidup keluarga.
Selain sektor kesehatan, Datuk Iskandar Muda juga mendorong agar program Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu program unggulan dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan.
Menurutnya, pengembangan UMKM tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat, tetapi juga dapat membuka peluang usaha serta lapangan pekerjaan, khususnya bagi masyarakat dari kelompok ekonomi bawah.
“Program UMKM harus menjadi salah satu program unggulan dalam penanggulangan kemiskinan. Selain meningkatkan ekonomi masyarakat, UMKM juga memberikan peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat kelas bawah,” ujarnya.
Ia berharap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dapat terus diperkuat sehingga masyarakat yang berada dalam kondisi kurang mampu benar-benar mendapatkan hak dan perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya serta tidak ragu menyampaikan aspirasi apabila masih menemukan kendala dalam memperoleh pelayanan dasar maupun program pemberdayaan ekonomi,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Amrizal











