Kasus Korupsi Pasar Ikan, Mantan Wali Kota Sibolga Dilimpahkan ke Kejatisu

oleh
oleh
Poldasu menyerahkan berkas dan para tersangka ke Kejatisu.

POSMETRO MEDAN – Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaludin Pohan, bersama adiknya dan dua tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejatisu.

Diketahui, keempatnya terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga.

Berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (5/11/2026).

BACA JUGA..  Temuan BPK di Langkat, Uang Retribusi Sampah Tidak Disetorkan

“Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka kami mengirimkan empat tersangka ke kejaksaan kemarin,” ujar Irfan, Jumat (6/11/2026).

Diketahui, proyek yang menjerat keempat tersangka menggunakan anggaran sekitar Rp22 miliar yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.

Selain Jamaludin, tiga tersangka lainnya yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga, Anwar Sadat.

Kemudian, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023 sekaligus Direksi Teknis, Ilham Saleh Lubis, serta Sunardi Pohan yang merupakan adik Jamaludin.

BACA JUGA..  Pengurus BKM Masjid Agung Medan Sesalkan Tudingan Penggelapan Dana Infak: Kami Dizalimi

Dalam perkara ini, Sunardi diduga berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan proyek tersebut.

Ia disebut bertindak sebagai pemodal, pengontrol, sekaligus pemilik kegiatan hingga pembayaran termin II sebesar 45 persen.

Dari kegiatan tersebut, Sunardi disebut menerima aliran dana sebesar Rp2.588.689.340.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

BACA JUGA..  ABG Tewas Dianiaya Pelajar

Proyek tersebut merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada 2022.

Namun, setelah pembangunan selesai, penyidik Tipikor Polda Sumut menerima laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa hasil pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan bersama instansi terkait.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp5,031 miliar.(bbs)