POSMETRO MEDAN – Aksi dua pria membongkar rumah kosong di Jalan Surau Gang Cik Ditiro, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, akhirnya terungkap. Polisi menangkap Joni Leo Suwarto (38) dan Beni Kurniawan (43) yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan tersebut.
Keduanya diamankan personel Opsnal Polsek Medan Baru pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Jalan Surau, Sei Putih Timur I.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah membongkar rumah milik Rumris Delima (51) pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam aksinya, kedua pelaku masuk melalui pintu depan rumah dan mengambil berbagai barang berharga dengan cara merusaknya secara paksa.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain TV LED LG 42 inci, dua unit AC, kompresor kulkas, tabung oksigen, vacuum cleaner, magic com, mesin water heater hingga dua tabung gas 3 kilogram.
Polisi juga mengungkap barang hasil curian tersebut kemudian dijual. Sejumlah barang disebut dijual kepada penadah barang bekas di kawasan Jalan Karya, Medan Barat, dengan nilai sekitar Rp1,5 juta, sementara TV LED LG dijual seharga Rp800 ribu.
Saat diamankan, polisi turut menyita dua potong kaos berwarna hitam dan biru yang diduga digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Kedua tersangka kini dibawa ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Oki Budiman












