MA Kurangi Hukuman Mantan Kadinkes Sumut

oleh
oleh
MA kurangi hukuman penjara mantan Kadinkes Sumut.

POSMETRO MEDAN – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan.

Itu berdasarkan putusan terbaru, usai MA menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Alwi.

MA mengubah vonis 10 tahun terhadap Alwi dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020, menjadi 8 tahun penjara.

Dalam putusan majelis hakim diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan mengabulkan permohonan Alwi. Putusan itu tertuang dalam putusan PK Nomor 2510 PK/PID.SUS/2026.

“Mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Alwi Mujahit Hasibuan tersebut. Membatalkan putusan MA Nomor 2545 K/Pid.Sus/2025 tanggal 23 April 2025 tersebut,” ujar hakim Dwiarso.

BACA JUGA..  Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Dijebloskan ke Tahanan, Dr. Darmawan Yusuf : Tak Ada yang Kebal Hukum

Hakim menyatakan Alwi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 24 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Alwi juga didenda sebesar Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan jika denda tersebut tidak mampu dibayar.

BACA JUGA..  Kasus Korupsi Pasar Ikan, Mantan Wali Kota Sibolga Dilimpahkan ke Kejatisu

Selain itu, Mahkamah juga membebankan Alwi agar membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar.

“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” jelas hakim.

“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka dipidana (subsider) penjara selama tiga tahun,” kata hakim dalam putusannya.

BACA JUGA..  Transaksi Sabu Terendus: Tiga Pria Disergap, Bandar Diburu

Sebelumnya, Alwi tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider tiga bulan kurungan setelah MA menolak kasasi yang diajukan PH Alwi dan JPU.

Pengadilan meyakini Alwi terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bbs)