POSMETRO MEDAN – Petani bernama Narto (39) tewas setelah lehernya ditebas kerabatnya, di rumahnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Desa Karang Melati, Kecamatan Semendawai Timur, Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.
Kapolsek Semendawai Suku III, Ipda Redi Saputra mengatakan Budianto datang membawa sebilah pedang, lalu masuk ke rumah korban sambil berteriak mencari Narto.
Begitu korban keluar dari kamar, pelaku langsung menebasnya. Narto mengalami luka tebas di leher bagian belakang sebelah kiri.
Ia segera dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Semendawai Suku III. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal dan anggota piket menuju lokasi.
Di sana, petugas mendapati Budianto masih memegang pedang dan sempat mengacungkannya ke arah petugas saat hendak diamankan.
“Proses pengamanan berlangsung sekitar 15 menit. Dengan bantuan warga sekitar, terduga pelaku akhirnya dapat diamankan beserta barang buktinya,” ujar Redi.
Polisi menyita satu bilah pedang sepanjang sekitar 80 sentimeter.
Budianto kini diamankan untuk proses hukum dan dijerat Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan pelaku pernah tercatat sebagai pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Informasi itu didapat Polsek Semendawai Suku III setelah berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas, Burnai Mulya.
Redi mengatakan pihaknya langsung mengecek riwayat kesehatan pelaku, Budianto (50), ke puskesmas setempat.
Dari konfirmasi itu, Budianto dua tahun lalu tercatat sebagai pasien ODGJ yang rutin mengonsumsi obat dan berada dalam pantauan puskesmas.
Meski begitu, polisi tidak ingin buru-buru menarik kesimpulan.
Menurut Redi, keterangan puskesmas baru menjadi salah satu bahan awal penyelidikan, sedangkan kondisi kejiwaan Budianto saat kejadian masih harus didalami lebih lanjut.
“Motifnya masih kami selidiki. Sementara kita terapkan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, sembari menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan. Semua akan kami dalami dalam proses penyidikan,” ujar Redi, Minggu (8/11/2026).
Lanjutnya, korban pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Keduanya juga tinggal berdekatan di lingkungan desa yang sama. Jarak rumah mereka hanya sekitar lima hingga enam rumah.
“Iya, masih kategori tetangga. Jarak rumahnya sekitar lima atau enam rumah. Mereka juga masih ada hubungan keluarga, karena masing-masing mbah mereka merupakan saudara kandung,” jelas Kapolsek Semendawai Suku III, Ipda Redi Saputra.(bbs)











