POSMETRO MEDAN – Selain canggih, alat Penyadap yang digunakan Listyo Cs bernilai fantastis yakni mencapai Rp 1,3 Triliun.
Sebelumnya, penyadapan yang dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dkk disebut bukan untuk kepentingan Polri atau negara.
Listyo Sigit Prabowo disebut menyadap Presiden Prabowo untuk kepentingan pihak lain.
Dugaan penggunaan alat penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan, setelah Guru Besar Bidang Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Muradi, mengungkap adanya perbedaan antara teknologi penyadapan unlawful dan Lawful Interception Management System (LIMS).
Muradi menduga alat yang digunakan dalam kasus tersebut bukan sekadar sistem LIMS, sebagaimana penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Menurut Muradi, teknologi penyadapan unlawful memiliki kemampuan lebih luas dibandingkan LIMS.
Alat tersebut disebut dapat mengambil berbagai data dari perangkat target, mulai dari foto, video, hingga percakapan melalui aplikasi pesan.
Sementara itu, LIMS disebut lebih terbatas pada fungsi penyadapan komunikasi suara.
“Unlawful ini memiliki teknologi di atasnya (LIMS). Jadi, dia bisa mengambil foto, data, Telegram kita, dengan satu klik. Itu yang kemudian pembeda dari penjelasan Kabareskrim kemarin,” kata Muradi.
Ia pun tidak sependapat dengan penjelasan Kabareskrim, yang menyebut penyadapan dalam perkara tersebut menggunakan sistem LIMS.
Muradi mengungkapkan, teknologi penyadapan unlawful tersebut memiliki kemampuan mengambil data dari perangkat target tanpa harus berada tepat di dekat orang yang disadap.
Menurutnya, alat tersebut diperkirakan dapat bekerja dalam radius sekitar satu kilometer. Bahkan, teknologi dengan versi lebih baru disebut berpotensi memiliki jangkauan lebih jauh.
“Kalau semisalnya saya mau nyadap, saya enggak perlu ke meja target. Radiusnya satu kilometer. Kalau yang lebih update, mungkin bisa lebih jauh,” tuturnya.
Ia juga menyebut, kemampuan alat tersebut memungkinkan pengambilan data tetap berlangsung meskipun perangkat target dalam kondisi dimatikan.
Muradi menambahkan, di Indonesia, teknologi penyadapan tersebut disebut terbatas dimiliki Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Namun, pada 2018, Presiden Joko Widodo disebut pernah menginstruksikan pembelian alat serupa untuk Polri.
Muradi mengkritik kebijakan tersebut, karena menilai kemampuan teknologi itu terlalu besar jika hanya dapat dioperasikan oleh sejumlah pejabat tertentu.
Menurutnya, selama Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, alat tersebut melekat dalam kewenangan pimpinan Polri.
“Jadi saya menganggapnya bahwa polisi punya yang unlawful itu agak too much, karena hanya dua yang boleh mengoperasikan, Kapolri dan Kabareskrim,” ujarnya.
Selain mengungkap kemampuan teknologi tersebut, Muradi juga menyebut harga alat sadap unlawful diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber anggaran yang digunakan untuk pembelian alat tersebut. Namun, menurutnya, pengadaan itu bukan menggunakan dana APBN.
“Harganya kalau enggak salah Rp 1,3 T. Untuk ukuran itu, pembeliannya kalau tidak salah bukan menggunakan dana APBN,” kata Muradi.
Ia juga membandingkan teknologi tersebut dengan perangkat lunak mata-mata Pegasus.(bbs)











