POSMETRO MEDAN – Pasangan berinisial ITB (29) dan LA (29) ditangkap di Desa Simpang Empat, saat membawa 20 kg sabu menuju Jambi.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Efendy, Minggu (8/11/2026), mengatakan pasangan tersebut diamankan saat membawa mobil Daihatsu Ayla BK 1825 AGD yang melaju dari arah Kota Tanjungbalai menuju Rantauprapat.
“Pengakuannya mau diantar ke daerah Jambi. Disuruh oleh seseorang yang tidak dikenal membawa 20 paket narkotika jenis sabu dan empat buah kotak berisi pil ekstasi,” kata Kasat.
Polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa mobil yang dibawa kedua tersangka mengangkut narkotika, kemudian melakukan pengejaran dan membuntuti kendaraan mereka hingga akhirnya diberhentikan tidak jauh dari Polsek Simpang Empat.
Aksi penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2026). Meski sempat tidak mengakui bahwa barang tersebut milik mereka, keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui telah dua kali mengantarkan narkoba dengan upah yang cukup menggiurkan.
“Pengakuan keduanya sudah pernah mengantar paket seperti ini. Pertama ke Pekanbaru berhasil diupah Rp100 juta. Ini yang kedua dibawa ke Jambi, diupah Rp50 juta, tetapi baru dibayar Rp10 juta,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran polisi, narkoba tersebut berasal dari jaringan internasional Malaysia dengan perantara seseorang di Tanjungbalai yang saat ini masih diburu.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan,” kata Kasat. (bbs)











