POSMETRO MEDAN – Aksi dua pria membongkar satu unit indoor air conditioner (AC) di sebuah rumah di Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, gagal setelah aksinya diketahui warga.
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area kemudian mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya yakni TS (28) dan MA (20), warga Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (24/9/2026), mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban, Emiliyadi (50), warga Jalan Tuba I.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.47 WIB. Saat itu korban sedang tertidur di rumah. Tak lama berselang, kepala lingkungan (kepling) datang membangunkan korban dan memberitahukan bahwa indoor AC miliknya telah hilang.
“Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mengetahui indoor AC miliknya telah dicuri. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area,” ujar Ainul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bersama personel langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut di sekitar Jalan Tuba I.
“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut,” jelasnya.
Saat menjalani pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi mendapati aksi pencurian sempat dilakukan dengan cara membuka bagian indoor AC.
Namun, aksi tersebut diketahui sehingga keduanya panik dan langsung melarikan diri sebelum berhasil membawa kabur barang yang menjadi sasaran.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi. Dari TS diamankan satu celana panjang hitam dan satu kemeja kotak-kotak.
Sedangkan dari MA disita satu kaos hitam dan satu celana pendek merah.
“Keduanya telah diamankan di Mako Polsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian,” pungkas Ainul.
Editor: Oki Budiman












