POSMETRO MEDAN – Dana BOS Kinerja untuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) wajib digunakan secara transparan dan terfokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026.
Berdasarkan kategori dan ketentuan teknisnya, Senin (28/9).
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Agara M Saleh menyebutkan ada tiga PKBM di Aceh Tenggara yang mendapat dana BOS Kinerja yakni PKBM Latansa, PKBM Harapan dan PKBM Aqila.
“Kegunaan dana BOS Kinerja ini harus jelas, kalau digunakan untuk kegiatan pelatihan guru berapa guru di setiap PKBM yang mengikuti pelatihan harus jelas,” ujar Saleh.
Menurutnya, jika dana BOS Kinerja digunakan untuk Penguatan Literasi dan Numerasi, Penguatan Digitalisasi Pembelajaran dan Penguatan Tata Kelola Manajemen semuanya harus jelas sesuai dengan Juknis.
“Dan bila kegiatan tidak sesuai dengan Juknis kita desak Polres Agara atau Jaksa untuk segera melakukan audit ke PKBM yang mendapatkan dana BOS Kinerja, bila terdapat kerugian negara proses,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid PAUD Sapari kepada Posmetromedan membenarkan bahwa ada tiga PKBM di Aceh Tenggara yang mendapatkan dana BOS Kinerja setiap PKBM mendapat Rp 45 juta seperti PKBM Latansa, PKBM Harapan dan PKBM Aqila.
“Benar, ada tiga PKBM di Agara yang mendapat BOS Kinerja, masing-masing Rp 45 juta,” sebut Sapari, Senin (28/9).(Zal)
EDITOR : Putra











