Dua Pria Pengedar Sabu di Lawe Sigala Barat Diciduk Satresnarkoba Polres Agara

oleh
Dua tersangka.

POSMETRO MEDAN – Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga pengedar sabu di Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, berhasil diamankan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar kepada Posmetromedan Selasa (29/9) membenarkan penangkapan tersebut.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial M.P (45) warga Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala dan W.Y (47) warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala. Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga setempat.

BACA JUGA..  Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut

“Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran sabu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada kedua pria itu,” ujar Ipda Patar.

Meski pemeriksaan awal terhadap keduanya tidak menemukan barang bukti, petugas tidak berhenti sampai di situ. Dengan kejelian, penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar sebuah kedai milik warga.

BACA JUGA..  Bapenda Medan Ikuti Apel Kendaraan Dinas Pemko, Pastikan Aset Terawat dan Pajak Tertib

Hasilnya, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat netto 1,44 gram yang disimpan dalam plastik bening. Paket-paket haram itu ditemukan tersembunyi rapi di bawah lantai papan kedai, tepat di atas tanah.

Selain 13 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu timbangan elektrik berwarna hitam, plastik klip berbagai ukuran, dua kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp602.000 dan Rp405.000.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu di Pulo Gadung Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Agara

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam kombinasi biru.

Temuan tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus ini. Saat dimintai keterangan, M.P. mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

“Selanjutnya, kedua pria bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Patar.(Zal)

EDITOR : Putra