AMKAK Desak Kajari Karo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BDLUT Rimo Bunga 2016

oleh
Demo di Kejari Karo.

POSMETRO MEDAN – Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi Bantuan Dana Lahan Usaha Tani (BDLUT) Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, tahun 2016.

Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Karo, Selasa (29/09/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan langsung tuntutan mereka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmon Novvery Purba, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Olaon Sinaga, S.H., serta Kasi Intelijen (Intel) Dona M. Sebayang, S.H.

Sebelum menyampaikan tuntutan, AMKAK menyerahkan tanda penghargaan berupa uis gara, kain adat Karo, kepada Kejari Karo sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dijalankan.

BACA JUGA..  Bandar Tak Ketangkap, Dua Pria Pecandu Sabu Dibekuk Polisi

Koordinator Aksi Juliadi Kaban, S.H., M.H., meminta Kejari Karo menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi sejak 2016 itu paling lambat dua minggu sejak aksi digelar. Dalam pernyataan sikapnya, AMKAK menyampaikan sembilan butir tuntutan:

1. Kejari Karo harus berani dan tegas memeriksa TYS dan MSM terkait BDLUT Rimo Bunga.
2. Kejari Karo jangan takut memeriksa TYS dan MSM.
3. Mengacu pada dokumen hasil audit BPK RI tahun 2017 terkait keuangan BDLUT Rimo Bunga.
4. Segera memeriksa TYS dan MSM.
5. Menetapkan MSM, TYS, serta pihak lain yang terlibat sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus BDLUT Rimo Bunga 2016.
6. Menerapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 78.
7. Memberikan waktu satu minggu kepada Kejari Karo untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam memeriksa TYS dan MSM.
8. Jika dalam satu minggu belum ada kejelasan, AMKAK akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.
9. Segala upaya ini dilakukan demi kemajuan pembangunan Kabupaten Karo dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA..  Benny Warga Gang Pekong Tewas Ditikam Adik Ipar

Perwakilan massa, Soni Husni Ginting, menyampaikan kekhawatiran bahwa Kejari Karo belum berani menetapkan tersangka dan terkesan tidak mempercayai hasil audit BPK RI.

Menanggapi hal itu, Kajari Karo Edmon Novvery Purba menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

“Kami sudah memproses kasus BDLUT Rimo Bunga dan saat ini masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Edmon.

BACA JUGA..  Tutup PKN Tingkat II Angkatan XII, Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

Ia menjelaskan, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya jika ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, perkara akan dihentikan. Pihaknya berjanji menyampaikan perkembangan terbaru kepada perwakilan massa.

Massa sepakat menunggu kabar resmi dari Kejari Karo dan berharap lembaga tersebut tegas memberantas korupsi demi kemajuan Kabupaten Karo. (mrk)

EDITOR : Putra