POSMETROMEDAN – Kepala Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar Aceh Tenggara mendapatkan program rehab atau bedah rumah pada tahun 2026, di duga dari partai PKS
Sekjen LSM Gempur Sumadi kepada posmetromedan Kamis (13/8) mengatakan tidak wajar kepala Desa Lawe Bekung Bisa Mendapatkan rehab rumah dan menyalahi aturan karena target utama bantuan seperti program Bantuan Perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan rumah tidak layak huni.
Kepala desa tidak bisa mendapatkan bantuan bedah rumah pemerintah
karena syarat utamanya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal setara Upah Minimum (UMP/UMK) serta tergolong warga miskin atau rentan desil 1–4 data kesejahteraan, sementara kepala desa berstatus sebagai penyelenggara pemerintahan desa yang menerima penghasilan tetap atau tunjangan dari negara.
Bantuan sosial perumahan ditujukan bagi warga miskin, bukan pejabat atau aparatur pemerintah desa.
Kepala desa berperan dalam proses pendataan. Klau Memasukkan nama sendiri atau kerabat dekat melanggar prinsip transparansi,”ujar Sekjen Gempur.
Penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Kita Minta Polres Agara untuk ditindak Jika seorang kepala desa terbukti menyalahgunakan wewenang atau menyelewengkan program rehabilitasi rumah pemerintah seperti bantuan Rumah Tidak Layak Huni untuk kepentingan pribadi, tindakan tersebut melanggar hukum dan harus diproses melalui sanksi administratif hingga pidana korupsi berdasarkan ketentuan perundang-undangan,”harap sumadi.
Sarma istri kepala desa Lawe bekung
Kepada posmetromedan Kamis (13/8) mengatakan benar kami dapat program rehab rumah dari partai PKS atas nama suami saya sebagai kepala Desa Lawe Bekung,”sebut sarma.
Ditempat terpisah posmetromedan langsung konfirmasi Ketua PKS Aceh Tenggara Abi Hasan melalui pesan WhatsApp untuk mempertanyakan apa betul kepala Desa Lawe Bekung mendapatkan program rehab rumah 2026 dari partai PKS.
Sampai berita ini dikirm ke Redaksi posmetromedan belum ada jawaban resmi dari Ketua PKS Aceh Tenggara Abi Hasan.(Zal)
EDITOR : Putra












