POSMETRO MEDAN – Nongkrong di pinggir jalan berujung penangkapan. Tiga pria masing-masing berinisial SARP (27), RJS (21), dan MAP (21), ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar terkait dugaan peredaran ekstasi.
Ketiganya diamankan saat sedang nongkrong di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (23/9/2026).
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 15 butir ekstasi dari dua tersangka. Dari tangan SARP, polisi menyita lima butir ekstasi logo Kerang dengan berat 1,79 gram. Sementara dari kantong RJS ditemukan 10 butir ekstasi logo Minions seberat 3,47 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, MAP diduga berperan memberikan ekstasi kepada RJS. Selanjutnya, RJS diduga menjual kembali ekstasi tersebut kepada SARP.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan ketiga tersangka telah ditahan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.
“Kami sudah menahan ketiga tersangka dan barang bukti lainnya seperti handphone dan uang tunai untuk penyidikan dan proses hukum berikutnya,” kata Irwanta, Sabtu (26/9/2026).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Oki Budiman











