POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian kulkas berujung bui. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga menciduk GS alias Ogek (41), setelah diduga mencuri kulkas milik Rahayu (52) dari sebuah rumah di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Kulkas yang dibeli korban secara cicilan itu raib saat Rahayu pulang ke rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung membuat laporan ke Polres Sibolga.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Petugas kemudian mengantongi identitas Ogek dan mengetahui keberadaannya di Jalan Asoka, Sibolga Ilir.
Tak ingin buruannya kembali lolos, polisi bergerak pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Ogek akhirnya diamankan di lokasi tersebut.
“Dalam pemeriksaan awal, Ogek mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kulkas di sebuah rumah di Jalan Oswald Siahaan,” ujar Rustam, Minggu (27/9/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu unit kulkas dan satu lembar kertas kartu kredit sebagai barang bukti.
Ogek kini mendekam di Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan saksi serta barang bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Oki Budiman











