Mesin Masih Menyala, Motor Kakek 83 Tahun Disikat Maling

oleh
Kedua pelaku yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Hanya butuh waktu sekitar tiga menit bagi pencuri untuk menggondol sepeda motor milik seorang kakek berusia 83 tahun di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (24/9/2026).

Korban saat itu mengendarai Honda Kharisma BK 4377 WH ke sebuah warung milik Sunardi di Jalan Sumber Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Karena hanya hendak membeli sabun, korban meninggalkan sepeda motornya di depan warung dalam kondisi mesin menyala dan kunci masih menancap.

Namun, saat korban keluar setelah bertransaksi, motor senilai sekitar Rp5 juta itu sudah raib.

Korban sempat mencari ke sekitar lokasi, namun tidak menemukan kendaraannya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/600/IX/2026.

Tim Opsnal Unit Jahtanras Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam, seorang terduga pelaku berinisial JPS (29) berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Bah Biak Kiri, Jumat (25/9/2026) subuh.

BACA JUGA..  Ratusan Pod Getar Gagal Kirim ke Aceh

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, JPS mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, AP (28).

“Motor curian itu sudah sempat disalurkan kepada kenalan mereka di kawasan Jalan Sadum,” ujar Sandi, Sabtu (26/9/2026).

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan tersebut. Hanya berselang satu jam setelah JPS ditangkap, AP berhasil dibekuk tanpa perlawanan di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara.

BACA JUGA..  Honda Perkuat Kompetensi Guru Vokasi Lewat Pelatihan Modul Lanjutan dan Sertifikasi Level Silver

Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga digunakan saat beraksi seperti kaos garis-garis, topi dan sandal.

“Kedua pelaku sudah ditahan di Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian,” tegas Sandi.

Editor: Oki Budiman