Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Jadi Sorotan, Pengamat: DPRD Deli Serdang Skor KUA-PPAS P-APBD Langkah Tepat

oleh
Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Yusuf Nasution.

POSMETRO MEDAN – Langkah Pimpinan DPRD Deli Serdang yang menskor pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 dinilai sudah tepat.

Pasalnya itu merupakan kehati hatian agar tak terjerat hukum dikemudian hari dalam pengelolaan anggaran negara.

Hal itu disebutkan Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Yusuf Nasution, ia menilai, sikap pimpinan dewan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak bermasalah hukum di kemudian hari, terkait adanya pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 yang totalnya mencapai kurang lebih Rp503 miliar.

“Apa yang dilakukan Pimpinan DPRD Deli Serdang sudah tepat karena tidak mungkin mereka ingin dirinya bermasalah hukum di kemudian hari,” kata Yusuf, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, ada tiga hal yang diminta pimpinan dewan dalam menyikapi persoalan tersebut. Pertama, uji atau konsultasi tentang Permendagri tersebut ke Kemendagri atau KPK. Kedua, Bupati membuat pernyataan bertanggung jawab apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum. Ketiga, dikeluarkan anggaran yang sudah digunakan di perubahan karena kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan lewat Perbup.

BACA JUGA..  Perubahan Perda Pajak Kota Medan, Golkar Harap tak Jadi Beban UMKM dan Masyarakat

Yusuf yang juga Peneliti Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini menjelaskan, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tidak disahkan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 30 September, maka pemerintah daerah otomatis kembali menggunakan anggaran murni atau APBD induk.

“Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.

Konsekuensinya, karena Raperda APBD Perubahan batal menjadi Peraturan Daerah, seluruh rencana penambahan anggaran atau program baru yang awalnya dirancang di dalam perubahan tidak dapat dilaksanakan.

“Pemerintah daerah wajib menjalankan sisa tahun anggaran dengan berpatokan penuh pada pagu plafon APBD murni yang telah disahkan di awal tahun,” kata Yusuf.

Ia juga menegaskan bahwa APBD Perubahan sifatnya pilihan atau opsional, bukan kewajiban mutlak seperti APBD murni.

“Jika APBD murni terlambat disahkan, kepala daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan seperti gaji dan tunjangan selama enam bulan. Namun jika APBD Perubahan yang gagal disahkan akibat ketidaksepakatan, tidak ada sanksi denda maupun penundaan gaji bagi kepala daerah maupun DPRD, konsekuensinya murni bersifat operasional anggaran,” tegasnya.

BACA JUGA..  Bupati Taput Tekankan Perubahan Mental Kerja ASN dan Penguatan Pelayanan Publik

Hal itu, katanya, diatur di Pasal 312 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, untuk kebutuhan yang sangat mendesak atau darurat di sisa tahun berjalan, pemerintah daerah tetap dapat melakukan penyesuaian terbatas tanpa harus memicu Perda Perubahan.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,” tutupnya.

Hal senada juga disebutkan Ketua Umum DPP PKB Pujakesuma, Eko Sopianto, tokoh nasional yang merupakan putra Kabupaten Deli Serdang ini mengatakan ia terus memonitor perkembangan gaya kepemimpinan Asri Ludin Tambunan yang terkesan otoliter dan menang sendiri tak sesuai dengan fakta dan ucapan.

Bagaimana tidak, ia menghamburkan anggaran negara tapi mengabaikan prioritas apa yang mestinya lebih penting didulukan untuk kepentingan masyarakat banyak.

BACA JUGA..  Duduk Santai di Atas Motor, Seorang Pemuda Diciduk Bawa Belasan Paket Sabu

“Kita sama sama melihat proyek pembangunan rehap kantor Bupati, kantor dinas padahal masih bagus, hibah pembangunan untuk lembaga kejaksaan, kepolisian pengadilan negeri dan lainnya hingga puluhan milyar. Ada juga ngusulkan sewa mobil listrik puluhan milyar, sementara jalan- jalan masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Deli Serdang banyak hancur butuh perawatan, rumah sekolah , kursi dan meja dan fasilitas sekolah banyak tak layak, tapi itu tak diprioritaskan”, ucap Eko.

Eko dalam hal pembahasan KUA-PPAS P-APBD di DPRD Deli Serdang diskors oleh DPRD merupakan Langkah Tepat, supaya Bupati Deli Serdang itu tidak semaunya saja menggunakan uang Negara tanpa data yang jelas peruntukannya apa.

” Ya enggak bisalah pakai anggaran negara tanpa jelas peruntukannya apa, wajar DPRD minta kejelasan penggunaan anggaran itu untuk apa juga seperti apa pelaksanaannya serta manfaatnya apa bagi masyarakat, mana bisa suka suka Bupati pakai anggaran, kalau dia mau resiko sendiri ya silakan buat saja perbup sendiri,” Pungkas Eko. ( Wan)

EDITOR : Putra