POSMETRO MEDAN – Aparat Kepolisian Polsek Pagar Merbau masih mampu menangkap pengguna narkoba, sementara bandar bandar besar sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang belum mampu diungkap.
Informasi dihimpun, Minggu 27/9/2026 , Polsek Pagar Merbau hanya berhasil meringkus dua orang pria pengguna narkoba jenis sabu dengan barang bukti dua paket kecil sabu, kedua pria itu adalah Indra Sinaga alias Doyok (26) dan Irwansyah (41) alias tepos. Kedua tersangka adalah warga Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau. Penangkapan tersangka dilakukan Polisi pada Jumat sore kemarin.
Meski telah menangkap kedua pengguna itu tapi Polisi tak mampu mengungkap bandar dari Narkoba di Kecamatan Pagar Merbau tersebut. Dimana menurut warga peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Pagar Merbau sudah sangat meresahkan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu Chalid Sitorus SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yasser SH ketika dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku Tepos dan Doyok diamankan berikut barang bukti.
Saat diamankan dua buah plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu, tiga buah kotak kaca mata warna hitam merk volvo, tiga pipet plastik yang dijadikan sekop sabu, dua blok plastik klip kosong, uang berjumlah Rp 108 ribu diduga hasil penjualan sabu.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. ( Wan)
EDITOR : Putra











